Pakar Keamanan: Indonesia Rawan Peretasan dan Kesadaran Keamanan Siber Rendah

Dythia Novianty, Dicky Prastya

Rabu, 24 Agustus 2022 | 07:32 WIB
Pakar Keamanan: Indonesia Rawan Peretasan dan Kesadaran Keamanan Siber Rendah
Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Pakar Keamanan Siber dari CISSReC, Pratama Persadha menilai kalau potensi kasus kebocoran data di Indonesia masih sangat besar.

Alasannya, Indonesia masih dianggap rawan peretasan dan kesadaran keamanan siber yang masih rendah.

"Potensi kasus kebocoran data di tanah air masih sangat besar, karena Indonesia sendiri masih dianggap rawan peretasan yang memang kesadaran keamanan siber masih rendah," kata Pratama dalam keterangannya yang disebar ke awak media, Rabu (24/8/2022).

Pratama mengungkap kalau tren kebocoran data di Indonesia hadir sejak pandemi Covid-19, meskipun kebocoran data itu memang sudah terjadi sejak lama.

Tetapi adanya work from home (WFH) selama pandemi, Pratama menilai kalau itu bisa meningkatkan kebocoran data.

Ia mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang menunjukkan anomaly traffic di Indonesia naik dari 800 jutaan di 2020 menjadi 1,6 miliar di 2021.

Ilustrasi bekerja dari rumah. [Pexel/Andrea Piacquadio]
Ilustrasi bekerja dari rumah. [Pexel/Andrea Piacquadio]

"Anomaly traffic yang dimaksud disini bisa diartikan sebagai serangan dan lalu lintas data yang tidak biasa, misalnya dengan serangan DDoS," ujarnya.

Dia menambahkan, lalu dengan WFH ini resiko kebocoran data menjadi meningkat karena banyaknya akses ke sistem kantor lembaga perusahaan, baik publik dan swasta dilakukan dari rumah atau lokasi lain di luar kantor.

"Masalah kebocoran data yang bahayanya bertambah muncul karena sebagian besar lembaga negara di Indonesia masih sangat kurang soal keamanan siber pada sistem informasinya," terang Pratama Persadha.

baca juga

Tapi dirinya menilai kalau semua pihak bisa menjadi target peretasan dan pencurian data, baik itu secara offline maupun online.

Sementara masalah utama kebocoran data di Indonesia, dinilai Pratama, karena tak ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut dia, regulasi ini nantinya bisa menjadi senjata ampuh untuk melindungi data pribadi masyarakat maupun milik negara.

"Ketiadaan UU PDP saat ini berimbas pada tidak adanya tanggung jawab oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) bila ada kebocoran data di sistem mereka," ucapnya.

Ini berbeda dengan kondisi di Uni Eropa yang memiliki General Data Protection Regulation (GDPR).

Pratama menyebut, Uni Eropa bisa tegas ke PSE yang lalai mengelola data lewat GDPR.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo yang juga menjadi Ketua Tim Panja RUU Perlindungan Data Pribadi Pemerintah, Semuel A. Pangerapan. [Dok Kominfo]
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo yang juga menjadi Ketua Tim Panja RUU Perlindungan Data Pribadi Pemerintah, Semuel A. Pangerapan. [Dok Kominfo]

Bahkan, PSE yang melanggar GDPR bisa terancam denda sampai 20 juta Euro atau Rp 296 miliar.

Dengan adanya UU PDP nantinya, lanjut Pratama, PSE akan mengikuti standar teknologi, SDM, maupun manajemen keamanan dalam pengelolaan data pribadi.

Pasalnya, UU PDP juga mengatur soal ancaman denda maupun pidana bila terjadi kebocoran data dan terbukti lalai mengimplementasikan amanat regulasi.

"Di Indonesia sendiri pengamanan data pribadi belum mendapatkan payung hukum yang memadai," kata Pratama Persadha.

Menurutnya, lagi-lagi butuh UU PDP untuk memaksa lembaga negara maupun swasta dalam menerapkan keamanan siber tingkat tinggi pada sistemnya, sehingga mengurangi kemungkinan kebocoran data.

"Butuh UU PDP yang isinya tegas dan ketat seperti di Eropa. Ini menjadi faktor utama selama pandemi banyak peretasan besar di tanah air, yang menyasar pencurian data pribadi," tukas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PLN: Data Pelanggan yang Bocor Hanya Replikasi, Sudah Tidak Update

PLN: Data Pelanggan yang Bocor Hanya Replikasi, Sudah Tidak Update

Tekno | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:42 WIB

Komisi I DPR: Tindak Tegas Jika Kebocoran Data Pelanggan PLN Valid

Komisi I DPR: Tindak Tegas Jika Kebocoran Data Pelanggan PLN Valid

Tekno | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:23 WIB

Dari Sampel yang Beredar, Kebocoran Data Pelanggan PLN Diduga Valid

Dari Sampel yang Beredar, Kebocoran Data Pelanggan PLN Diduga Valid

Tekno | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:15 WIB

Kominfo Masih Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pelanggan PLN

Kominfo Masih Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pelanggan PLN

Tekno | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:25 WIB

Dugaan Kebocoran Data Pengguna PLN Perlu Diverifikasi

Dugaan Kebocoran Data Pengguna PLN Perlu Diverifikasi

Tekno | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:25 WIB

Ungkap Dugaan Pembocoran Data 21.000 Perusahaan Indonesia, Audit Forensik Digital Diperlukan

Ungkap Dugaan Pembocoran Data 21.000 Perusahaan Indonesia, Audit Forensik Digital Diperlukan

Tekno | Kamis, 18 Agustus 2022 | 22:02 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×