Adapun Pasal 58 Ayat 1-5 di UU PDP tertulis sebagai berikut:
- Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) ini terdiri dari gabungan organisasi yang mencakup ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, dan CCHRS UPNVJ.