Di Indonesia, Plate menjelaskan telah ada payung hukum pelindungan data pribadi.

Kini pemerintah tengah mempersiapkan aturan pelaksana serta implementasi berupa pembentukan lembaga pelaksana pelindungan data pribadi sesuai amanat Undang-Undang.
"Jika pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat maupun publik ditemukan ada ketidaksesuaian, maka akan diberikan sanksi terkait dengan data breach dan diatur secara lebih tegas dalam UU PDP," jelasnya.