Pemerintah memberikan waktu dua tahun sejak UU PDP bagi pengendali dan prosesor data pribadi untuk menyesuaikan dengan regulasi itu. [Antara]
UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi
Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:24 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tanggapi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Wamenkomdigi Singgung Kebebasan Pers
21 Maret 2025 | 16:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI