Siaran TV Analog Masih Mengudara, Menkominfo Bantah Langgar UU Omnibus Law Cipta Kerja

Kamis, 03 November 2022 | 15:55 WIB
Siaran TV Analog Masih Mengudara, Menkominfo Bantah Langgar UU Omnibus Law Cipta Kerja
Menteri Kominfo, Johnny G Plate membantah pemerintah melanggar UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan membiarkan siaran tv analog mengudara setelah 2 November 2022. Foto: Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Menteri Kopolhukam, Mahfud MD menjawab wartawan usai acara hitung mundur ASO di Jakarta, Kamis dini hari (3/11/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Meski demikian ia mengatakan UU Cipta Kerja memang tidak mengatur tentang sanksi jika pemerintah melakukan pelanggaran.

"Tetapi bisa saja jika ada yang mau menuntut ke pengadilan," ujar Bayu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI