"Misalnya, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital. Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya," paparnya.
Kelima, dalam melakukan penegakan hukum, UU ITE yang ada saat ini masih memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan penyidikan tindak pidana siber.
Para pelaku tindak pidana menggunakan rekening bank untuk menyimpan hasil kejahatan yang mereka lakukan. Para pelaku kejahatan juga membeli atau memperdagangkan aset digital dalam skema kejahatan mereka.
"Dalam hal ini, PPNS di sektor Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memerlukan kewenangan untuk memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital," jelas dia.