“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan, dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, Minggu (10/12/2023).
Menurut situs Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Tahap selanjutnya, IKD diterapkan kepada pegawai ASN seluruh Indonesia, lanjut ke mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.
"Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menargetkan penerbitan IKD sebanyak 25% dari total perekaman," tulis situs tersebut.
IKD ini bisa diakses di aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang dimiliki Kemendagri. Berdasarkan pantauan Suara.com, aplikasi IKD ini sudah tersedia di App Store (iPhone) maupun Google Play Store (Android).
"Aplikasi Identitas Kependudukan Digital KEMENDAGRI adalah aplikasi yang memudahkan penduduk dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," bunyi deskripsi soal aplikasi itu di Google Play Store.
Adapun menu yang tersedia dalam aplikasi IKD ini meliputi:
- Data Keluarga
- Dokumen
- Pelayanan
- Pemantauan Pelayanan
- Histori aktivitas
- Ubah PIN
- Hapus Akun
- Keterangan
- KTP Digital
- Biodata
- Pindai
Cara Buat IKD
Masyarakat Indonesia pun sudah bisa mendaftar IKD. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dikutip dari situs Indonesia Baik.
Berikut syarat membuat IKD:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif
Setelah syarat-syarat ini aktif, barulah kalian bisa mendaftar IKD. Berikut cara daftar IKD.
Baca Juga: Ikut Tren Joget Lagu Blackpink, Cherrybelle Dituding Sengaja Pura-Pura Lemas Agar Viral
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.