Wajib Bayar Berita, Google Akui Masih Pelajari Aturan Baru Publisher Rights

Dicky Prastya

Selasa, 20 Februari 2024 | 20:38 WIB
Wajib Bayar Berita, Google Akui Masih Pelajari Aturan Baru Publisher Rights
Ilustrasi Google (Unsplash)

Suara.com - Perwakilan Google Indonesia menanggapi soal aturan baru publisher rights yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Google mengaku masih mempelajari soal aturan publisher rights yang baru saja disahkan di Hari Pers Nasional 2024 (HPN) tersebut.

“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata Google Indonesia saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (20/2/2024).

Google mengklaim kalau selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

"Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," lanjut perusahaan.

Namun Google menekankan kalau penerapan peraturan tersebut juga harus diterapkan secara adil kepada semua platform. Maka dari itu, mereka ingin memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam.

"Dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," tandasnya.

Google CS wajib bayar berita

Sebelumnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, apabila Perpres ini telah disahkan Presiden Jokowi, maka media bakal memiliki kekuatan untuk menuntut platform digital yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil.

Artinya, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.

baca juga

"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama. Enggak bisa main comot. Kerjasamanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman saat ditemui di Jakarta pada 23 November 2023 lalu, dikutip dari ANTARA.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 9 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Perusahaan Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

Berikut kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers

Adapun kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:

1. Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.

3. Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rocky Gerung Sebut Pertemuan Surya Paloh dengan Presiden Jadi Pertanda Jokowi Mulai Cemas

Rocky Gerung Sebut Pertemuan Surya Paloh dengan Presiden Jadi Pertanda Jokowi Mulai Cemas

Your Say | Selasa, 20 Februari 2024 | 20:30 WIB

Kubu Anies Singgung 'Asal Jadi' saat Respons soal Jokowi Dilaporkan ke PBB

Kubu Anies Singgung 'Asal Jadi' saat Respons soal Jokowi Dilaporkan ke PBB

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 20:30 WIB

Pemilu 2024, Golkar Dapat Berkah Elektoral Jokowi

Pemilu 2024, Golkar Dapat Berkah Elektoral Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 20 Februari 2024 | 19:45 WIB

Cucu Jokowi Protes Mbahnya Digambar Jelek Banget di Media

Cucu Jokowi Protes Mbahnya Digambar Jelek Banget di Media

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 19:36 WIB

Deddy Corbuzier Catat Nih! Jokowi Pastikan Publisher Rights Tak Berlaku ke Kreator

Deddy Corbuzier Catat Nih! Jokowi Pastikan Publisher Rights Tak Berlaku ke Kreator

Tekno | Selasa, 20 Februari 2024 | 19:33 WIB

Rekam Jejak Mentereng AHY: Alumni Harvard, 'Pecah Telor' Mau Dilantik Jadi Menteri ATR Jokowi

Rekam Jejak Mentereng AHY: Alumni Harvard, 'Pecah Telor' Mau Dilantik Jadi Menteri ATR Jokowi

Lifestyle | Selasa, 20 Februari 2024 | 19:30 WIB

Terkini

7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari

7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:09 WIB

3 Rekomendasi Shade Bedak Tabur Viva untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Natural dan Menyatu

3 Rekomendasi Shade Bedak Tabur Viva untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Natural dan Menyatu

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:08 WIB

Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup

Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:07 WIB

Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh

Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:07 WIB

Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:05 WIB

Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI

Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:04 WIB

522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma

522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:03 WIB

Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026

Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:01 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:59 WIB

Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto

Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:59 WIB

×