Paksa Google dkk Bayar Berita, Ini Beda Publisher Rights Indonesia dengan Australia-Kanada

Dicky Prastya

Minggu, 03 Maret 2024 | 14:28 WIB
Paksa Google dkk Bayar Berita, Ini Beda Publisher Rights Indonesia dengan Australia-Kanada
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengungkapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights bukan sekadar tren mengikuti negara lain.

Wamenkominfo menegaskan kalau Perpres Publisher Rights adalah kebutuhan bangsa untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital seperti Google, Meta (induk Facebook dan Instagram), X atau Twitter, dll, dengan penerbit.

"Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan," kata Nezar, dikutip dari siaran pers, Minggu (3/3/2024).

Ia menyatakan, Perpres 23/2024 memiliki karakteristik unik ketimbang Publisher Rights serupa di negara lain seperti Australia dan Kanada.

Menurutnya, fokus utama pengaturan Publisher Rights di Indonesia berkaitan dengan upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas, berbeda dengan dua negara itu yang lebih menitikberatkan pada aspek bisnis.

"Perpres ini menggabungkan dua elemen penting, yakni peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis, serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita," imbuhnya.

Wamenkominfo menjelaskan, tujuan utama Publisher Rights ini adalah untuk meminta platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Hal ini merupakan respons terhadap keresahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, di mana media mainstream mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis.

Nezar menyatakan, Perpres Publisher Rights juga menetapkan pembentukan komite yang akan bertugas untuk mengawasi platform digital. Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan UU Pers.

baca juga

“Diharapkan, komite ini nantinya juga dapat bertindak sebagai mediator dalam sengketa antara penerbit dan platform digital, serta memastikan independensi dan objektivitas dalam prosesnya,” imbuhnya.

Adapun komite yang dibentuk juga akan mengawasi kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres 23/2024. Kompensasi yang meliputi lisensi berbayar dan bagi hasil sesuai negosiasi antara pihak-pihak terkait.

Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga akan menjadi payung hukum yang menjamin keamanan data pengguna.

“Karena itu, Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia, memastikan bahwa industri pers dapat bertahan dan berkembang di tengah tantangan dan kemajuan teknologi yang terus berubah,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YouTube Kids Tidak Lagi Tersedia di Smart TV, Ini Penyebabnya

YouTube Kids Tidak Lagi Tersedia di Smart TV, Ini Penyebabnya

Tekno | Minggu, 03 Maret 2024 | 13:38 WIB

Cara Melihat dan Menghapus History Pencarian di Google

Cara Melihat dan Menghapus History Pencarian di Google

Tekno | Sabtu, 02 Maret 2024 | 14:23 WIB

Ingat, Kreator Konten di Medsos Tak Terimbas Perpres Publisher Rights

Ingat, Kreator Konten di Medsos Tak Terimbas Perpres Publisher Rights

Tekno | Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:43 WIB

Perpres Publisher Rights Tak Atur Sanksi, Ini Cara Selesaikan Sengketa Antara Media dengan Google Cs

Perpres Publisher Rights Tak Atur Sanksi, Ini Cara Selesaikan Sengketa Antara Media dengan Google Cs

Tekno | Sabtu, 02 Maret 2024 | 00:25 WIB

Temui Sekjen ITU, Menkominfo Upayakan Penggunaan Slot Orbit Satelit CAKRA-1

Temui Sekjen ITU, Menkominfo Upayakan Penggunaan Slot Orbit Satelit CAKRA-1

Tekno | Jum'at, 01 Maret 2024 | 19:41 WIB

Begini Cara Buat Hyperlink di Google Docs dengan Cepat

Begini Cara Buat Hyperlink di Google Docs dengan Cepat

Tekno | Jum'at, 01 Maret 2024 | 10:40 WIB

Terkini

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 06:47 WIB

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 06:40 WIB

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

×