Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol

Dicky Prastya

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:09 WIB
Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol
Ilustrasi Grab. Foto: Ratusan pengemudi Grab Bike menggelar aksi di kantor Grab Indonesia di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Suara.com - Grab Indonesia memastikan bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya di Indonesia. Namun hal itu tidak berlaku untuk mitra driver ojek online (ojol).

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy mengatakan, pemberian THR kepada karyawan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Tirza dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Sementara untuk mitra driver ojol, Tirza mengatakan kalau Grab menyediakan insentif khusus di hari pertama dan kedua lebaran. Hal ini dilakukan dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadhan 2024.

"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," lanjutnya.

Tirza menyebut kalau hal itu sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker) bahwa kebijakan THR disesuaikan masing-masing aplikator.

"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," pungkasnya.

Imbauan Kemnaker soal THR driver ojol

Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, THR perlu diberikan lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

baca juga

"Ojol termasuk kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk ke dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," ujar Indah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3). 

Untuk merealisasikannya, Indah menyatakan jika saat ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan transportasi online ataupun jasa penyedia logistik untuk turut memberikan THR terhadap karyawannya. 

Hal ini seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online hingga khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana diatur dalam SE thr ini," tambahnya. 

Dalam konferensi pers yang telah digelar pada Senin (18/3/2024) kemarin, Indah mengatakan bahwa SE yang baru keluar tentang THR 2024 ini akan disebarluaskan. Terutama untuk memberi THT paling lambat 7 hari sebelum hari lebaran.

Terdapat beberapa poin yang ditegaskan dalam SE tahun ini, antara lain berikut: 

1. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta mengupayakan agar perusahaan di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. 

2. Ida Fauziyah mengimbau seluruh perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jadwal jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. 

3. Menaker mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan juga Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten. 

4. Poin terakhir, Ida meminta kepada masing-masing Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengawasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serikat Pekerja Ingatkan THR Ojol Bukan Insentif, Wajib Dibayar Penuh Sesuai Aturan

Serikat Pekerja Ingatkan THR Ojol Bukan Insentif, Wajib Dibayar Penuh Sesuai Aturan

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2024 | 13:58 WIB

Siapkan THR Lebaranmu! Begini Cara Tukar Uang Baru di BRI Online

Siapkan THR Lebaranmu! Begini Cara Tukar Uang Baru di BRI Online

Lifestyle | Rabu, 20 Maret 2024 | 12:51 WIB

Menaker Angkat Suara Terkait Edaran Pembayaran THR Tahun 2024

Menaker Angkat Suara Terkait Edaran Pembayaran THR Tahun 2024

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2024 | 10:06 WIB

Asyik! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Cek Besarannya

Asyik! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Cek Besarannya

Lifestyle | Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB

Siap-siap Pensiunan Cek Rekening, THR Mulai Dibayar 22 Maret

Siap-siap Pensiunan Cek Rekening, THR Mulai Dibayar 22 Maret

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2024 | 08:14 WIB

Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa

Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 15:59 WIB

Terkini

Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar

Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:38 WIB

BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun

BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:38 WIB

YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara

YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara

Entertainment | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:38 WIB

UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan

UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:33 WIB

Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?

Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:31 WIB

Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir

Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir

Riau | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:24 WIB

KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut

KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:23 WIB

Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok

Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:13 WIB

Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?

Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:10 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung dan Makmur Sepanjang Agustus 2026, Ada Gemini dan Leo

4 Zodiak Paling Beruntung dan Makmur Sepanjang Agustus 2026, Ada Gemini dan Leo

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:09 WIB

×