5 Orang Pelaku Penipuan dan Pencurian STB XL Home Ditangkap dan Terancam 7 Tahun Penjara

Dythia Novianty

Selasa, 02 April 2024 | 08:17 WIB
5 Orang Pelaku Penipuan dan Pencurian STB XL Home Ditangkap dan Terancam 7 Tahun Penjara
XL Home. [Suara.com/Manuel Jeghesta]

Suara.com - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) secara serius dan tegas menangani kasus pencurian perangkat STB XL Home.

Perusahaan mendukung aparat kepolisian untuk menggulung sindikat penipuan dan pencurian STB mengaku petugas XL Home.

Polda Sumatera Utara (Sumut), melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL Home yang beraksi di Medan dan Binjai pada Januari 2024 lalu.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB dan ONT XL Home di Medan dan Binjai.

Sebanyak 4 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home, yaitu HFD, EH, PYS, PJ. Sebagai penadah ada 1 orang, yaitu KJP.

Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB dan ONT sebanyak 15 Unit, dan total ada 5 orang tersangka dalam kasus ini.

Ilustrasi pencurian. [Pixabay]
Ilustrasi pencurian. [Pixabay]

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, Kompol Bayu Putra Samara, mengatakan,penangkapan yang dilakukan karena adanya laporan dari masyarat kepada karyawan mitra XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL Home, ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.

"Laporan ini semakin kuat, karena adanya video saat petugas gadungan mengambil STB tersebut," ucapnya dalam keterangan resminya, Selasa (2/4/2024).

Kemudian Kompol Bayu juga menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh keempat terduga adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL Home yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL Home.

Dengan menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet.

baca juga

Apabila belum melakukan pembayaran, pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan memberhentikan status berlangganannya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Aksi kriminal yang sempat menyasar ke beberapa rumah pelanggan XL Home di Medan dan Binjai tersebut telah merugikan pihak XL Axiata karena komitmen XL dalam memberikan layanan jasa telekomunikasi terbaiknya kepada pelanggan menjadi terganggu, meskipun pelanggan tidak mengalami kerugian secara material.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.

Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Mirza menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polda Sumut akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL Home dan rekanan di wilayah Sumatera Utara.

Ilustrasi XL Axiata. [XL Axiata]
Ilustrasi XL Axiata. [XL Axiata]

"Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL Home di Kota Medan dan Kota Binjai,” katanya.

Reza menegaskan bahwa meskipun dalam kasus ini pelanggan tidak dirugikan secara material, namun para pelaku sempat mengelabui pelanggan.

XL Axiata juga menghimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti penipuan.

Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan meneruskannya ke Polisi.

Pada kasus yang terjadi di Medan dan Binjai tersebut, para pelaku tidak hanya mencuri perangkat STB dan ONT XL Home, tapi juga telah mengelabuhi banyak pelanggan XL Home.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Layanan Home XL Axiata Capai 235 Ribu, Penetrasi di Level 75 Persen

Layanan Home XL Axiata Capai 235 Ribu, Penetrasi di Level 75 Persen

Tekno | Selasa, 13 Februari 2024 | 08:15 WIB

XL Axiata Prediksi Peningkatan Trafik 10 Persen saat Pemilu 2024

XL Axiata Prediksi Peningkatan Trafik 10 Persen saat Pemilu 2024

Tekno | Rabu, 07 Februari 2024 | 14:35 WIB

Disuruh Kominfo, Indihome dan XL Siap Jual Paket Wifi Kecepatan Minimal 100 Mbps

Disuruh Kominfo, Indihome dan XL Siap Jual Paket Wifi Kecepatan Minimal 100 Mbps

Tekno | Minggu, 28 Januari 2024 | 11:03 WIB

Tancap Gas, XL SATU Fiber Kini Jangkau 86 Kota/Kabupaten

Tancap Gas, XL SATU Fiber Kini Jangkau 86 Kota/Kabupaten

Tekno | Jum'at, 26 Januari 2024 | 12:54 WIB

XL Axiata Luncurkan XL Poin, Banjir Hadiah

XL Axiata Luncurkan XL Poin, Banjir Hadiah

Tekno | Rabu, 24 Januari 2024 | 16:43 WIB

Harga Kartu Perdana XL

Harga Kartu Perdana XL

Tekno | Minggu, 21 Januari 2024 | 08:50 WIB

Terkini

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026

Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Beda dari Biasanya, Sidang Tahunan MPR 2026 Tak Undang Perwakilan Negara Sahabat

Beda dari Biasanya, Sidang Tahunan MPR 2026 Tak Undang Perwakilan Negara Sahabat

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane

Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane

Banten | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:28 WIB

MSCI Rebalancing 12 Agustus, 11 Saham RI Siap Hadapi Perubahan Indeks

MSCI Rebalancing 12 Agustus, 11 Saham RI Siap Hadapi Perubahan Indeks

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:25 WIB

5 Cushion yang Tidak Cepat Oksidasi dan Bikin Wajah Kusam, Makeup Tetap Terlihat Fresh

5 Cushion yang Tidak Cepat Oksidasi dan Bikin Wajah Kusam, Makeup Tetap Terlihat Fresh

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Usai Manon, Sophia KATSEYE Umumkan Hiatus Grup Demi Kesehatan Mental

Usai Manon, Sophia KATSEYE Umumkan Hiatus Grup Demi Kesehatan Mental

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Strategi Isuzu Tingkatkan Produktivitas Bisnis Melalui Layanan Purna Jual Terintegrasi

Strategi Isuzu Tingkatkan Produktivitas Bisnis Melalui Layanan Purna Jual Terintegrasi

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:10 WIB

AI Mulai Ubah Cara Perusahaan Rekrut Karyawan

AI Mulai Ubah Cara Perusahaan Rekrut Karyawan

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:00 WIB

42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah

42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah

Jogja | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:57 WIB

×