RUU Penyiaran Bagian dari Upaya Berkesinambungan untuk Berangus Kebebasan Pers

Liberty Jemadu

Jum'at, 17 Mei 2024 | 00:15 WIB
RUU Penyiaran Bagian dari Upaya Berkesinambungan untuk Berangus Kebebasan Pers
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan RUU Penyiaran adalah bagian dari upaya berkesinambungan untuk membungkam pers Indonesia. [Antara]

Suara.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa RUU Penyiaran yang sedang digodok DPR adalah upaya terbaru untuk memberangus kebebasan pers di Indonesia.

Ninik mengingatkan bahwa upaya untuk mengekang pers di Indonesia sudah pernah dilakukan oleh pemerintah dan DPR lewat beberapa perancangan undang-undang, seperti saat penyusunan UU Pemilu 2017, UU Cipta Kerja hingga KUHP.

"Ini upaya memberangus pers kita dan dinilai akan membahayakan demokrasi, dan semangat reformasi di Indonesia, ketika hak warga negara untuk mengetahui dan berbicara sangat dibelenggu," kata Ninik di Bandung, Kamis (17/5/2024).

Upaya memberangus pers Indonesia, kata Ninik, pernah dilakukan saat perancangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini bukan pertama kali lo. Coba perhatikan, pada 2017 melalui UU Pemilu, lalu melalui UU Cipta Kerja yang melarang penyiaran pemberitaan. Lalu draf UU penyiaran saat ini. Jadi ini bukan pertama kali upaya untuk meminggirkan peran pers dalam pemberitaan berkualitas," beber dia.

Ia pun menemukan kesinambungan upaya-upaya pemberangusan pers melalui draf-draf undang-undang sebelumnya. Hal itu dapat terlihat dari UU Pemilu, UU Cipta Kerja, UU KUHP, dan sekarang draf UU Penyiaran.

"KUHP baru kita, hanya diakomodasi satu, padahal ada dua pasal, untuk saat ini ada oknum yang sengaja menurut saya, dari otaknya sudah berfikir untuk mengebiri pers kita," katanya.

Ninik juga mengatakan draf RUU Penyiaran untuk saat ini, sangat berbahaya untuk demokrasi di Indonesia, jika melihat kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diawali komitmen pada peletakan hak untuk mengetahui dan hak berbicara di Undang-Undang Dasar.

baca juga

"Dan itu ada di Undang-undang 40 tahun 1999. Maka ketika ini dikeluarkan dari Undang-undang Penyiaran dan diturunkan dalam pasal yang melarang tadi, maka ini adalah kemunduran karena mengembalikan fungsi pers pada masa orde baru," katanya.

Ia mengatakan dalam draf revisi tersebut banyak sekali yang memberatkannya, setidaknya ada tiga pasal yang perlu perhatian, yakni Pasal 48, 58, dan 127. Juga Pasal 8 dan 30.

Ninik mengatakan Dewan Pers dan seluruh konstituennya dua hari lalu sudah menyampaikan pandangannya mengenai Draf RUU Penyiaran yang ditolak dengan tegas, di mana dari sisi prosesnya memang tidak transparan karena tidak melibatkan Dewan Pers yang berkaitan dengan UU tersebut.

"Pihak yang dihadirkan itu salah satunya tidak melibatkan Dewan Pers, atau konstituen Dewan Pers, insan pers yang terkait dengan jurnalistik. Padahal di dalam draf RUU Penyiaran ini secara langsung mengatur soal produk jurnalistik. Ini artinya soal transparansi menjadi isu yang paling krusial dan perlu dipertanyakan," tekan dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tantangan Media: Menangkap Nilai Pasar, Menjaga Demokrasi

Tantangan Media: Menangkap Nilai Pasar, Menjaga Demokrasi

Video | Senin, 26 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Dewan Pers Akui Teknologi AI Jadi 'New Normal' Bagi Industri Media RI

Dewan Pers Akui Teknologi AI Jadi 'New Normal' Bagi Industri Media RI

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Google Peringatkan Potensi Gangguan Ekosistem Berita Jika LMK Diwajibkan

Google Peringatkan Potensi Gangguan Ekosistem Berita Jika LMK Diwajibkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Keputusan Dewan Pers Terkait Dugaan Suap dalam Muktamar NU: Fitnah!

Keputusan Dewan Pers Terkait Dugaan Suap dalam Muktamar NU: Fitnah!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Siskaeee Teriak Fasis soal RUU Penyiaran Ancaman bagi Kebebasan Pers, Rocky Gerung Kena Sentil

Siskaeee Teriak Fasis soal RUU Penyiaran Ancaman bagi Kebebasan Pers, Rocky Gerung Kena Sentil

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Gelar Doa Bersama, Dewan Pers Sebut 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Sebagai Pahlawan Pers

Gelar Doa Bersama, Dewan Pers Sebut 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Sebagai Pahlawan Pers

News | Senin, 21 September 2026 | 17:11 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Terkini

Kadin Mau Garap Industri Sagu hingga Kelapa

Kadin Mau Garap Industri Sagu hingga Kelapa

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:05 WIB

Volkswagen Tunda Pengembangan Mobil Listrik ID.Golf Akibat Tekanan Finansial

Volkswagen Tunda Pengembangan Mobil Listrik ID.Golf Akibat Tekanan Finansial

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:05 WIB

88 Persen Aset Danantara di Simpan Dalam Deposito

88 Persen Aset Danantara di Simpan Dalam Deposito

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:03 WIB

Gugatan Dikabulkan MA, Subhan Palal Ancam Geruduk Istana Minta Gibran Pulang ke Solo!

Gugatan Dikabulkan MA, Subhan Palal Ancam Geruduk Istana Minta Gibran Pulang ke Solo!

News | Senin, 02 November 2026 | 18:01 WIB

WNI dan WNA Dilaporkan Hilang Tertimbun Longsor Masih Dicari

WNI dan WNA Dilaporkan Hilang Tertimbun Longsor Masih Dicari

Bali | Senin, 02 November 2026 | 18:01 WIB

Rahasia Pilih Air Purifier untuk Penyuka Anabul: Rumah Bebas Bau dan Bulu Melayang!

Rahasia Pilih Air Purifier untuk Penyuka Anabul: Rumah Bebas Bau dan Bulu Melayang!

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 18:00 WIB

BPJS Gratis Mendadak Dinonaktifkan, Validkah Data Kemiskinan Kita?

BPJS Gratis Mendadak Dinonaktifkan, Validkah Data Kemiskinan Kita?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:00 WIB

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

News | Senin, 02 November 2026 | 17:57 WIB

5 Alasan Tak Terduga Kenapa Tanganmu Gatal Ingin Terus Buka HP

5 Alasan Tak Terduga Kenapa Tanganmu Gatal Ingin Terus Buka HP

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 17:56 WIB

Mobil Listrik Diklaim Ramah Lingkungan, Koalisi Sipil Justru Beri Rapor Merah ke Produsen Otomotif

Mobil Listrik Diklaim Ramah Lingkungan, Koalisi Sipil Justru Beri Rapor Merah ke Produsen Otomotif

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 17:54 WIB

×