Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Fabiola Febrinastri, Tantri Amela Iskandar

Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Dok: Kemensos)

Suara.com - Dewan Pers mengabulkan pokok-pokok keberatan yang diajukan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul atas dua opini yang dimuat media siber Jakarta.Suaramerdeka.com. Hal itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 12/Risalah-DP/VII/2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 setelah proses klarifikasi Dewan Pers.

Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menilai dua tulisan yang diadukan memuat pendapat yang menyudutkan Gus Ipul sebagai Pengadu. Bahkan, terhadap opini berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok”, Dewan Pers menyatakan terdapat narasi yang merendahkan martabat Pengadu.

Dewan Pers juga menilai pihak Teradu lalai karena menempatkan salah satu opini pada rubrik berita. Setelah dilakukan penilaian, Dewan Pers menyatakan kedua tulisan tersebut merupakan opini.

Penilaian Dewan Pers ini sejalan dengan pokok keberatan yang sejak awal diajukan Gus Ipul. Pengadu menilai produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, tidak disertai konfirmasi kepada Pengadu, serta membangun narasi yang merugikan kehormatan dan reputasi dirinya.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mewajibkan Jakarta.Suaramerdeka.com melakukan sejumlah tindakan korektif. Di antaranya memperbaiki diksi yang menyerang secara personal, memindahkan salah satu tulisan dari rubrik berita ke rubrik opini, memuat opini bantahan dari Pengadu, serta menautkan opini bantahan tersebut pada artikel yang diadukan.

Teradu juga wajib mencantumkan catatan pada artikel bahwa Dewan Pers telah menilai opini tersebut mengandung pendapat yang menyudutkan Pengadu.

Dalam forum klarifikasi, pihak Teradu mengakui bahwa penempatan salah satu opini pada rubrik berita merupakan kekhilafan. Atas kelalaian tersebut, Teradu menyampaikan permohonan maaf. Namun, terkait tanggung jawab isi materi, Teradu menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab penulis opini bersangkutan.

Kuasa Hukum Pengadu, Anom Surya Putra, mengatakan hasil penyelesaian Dewan Pers memberikan kepastian atas keberatan yang sejak awal diajukan kliennya.

“Sejak awal kami mempersoalkan bahwa produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan klien kami. Melalui Risalah Penyelesaian ini, Dewan Pers telah memberikan penilaian resmi atas keberatan tersebut. Bagi kami, yang paling penting adalah adanya kepastian dan koreksi terhadap produk pers yang dipersoalkan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers,” ujar Anom.

baca juga

Ketua Tim Kuasa Hukum Pengadu, Syamsul Huda Yudha, menyatakan penyelesaian ini bukan semata menyangkut kepentingan Gus Ipul sebagai pribadi. Menurutnya, risalah Dewan Pers juga menjadi pengingat penting bagi media agar menjalankan kerja jurnalistik secara bertanggung jawab.

“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kemerdekaan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami berharap hasil penyelesaian ini menjadi pembelajaran bersama agar produk jurnalistik, termasuk opini, disajikan secara tepat, tidak menyesatkan publik, dan tidak merendahkan martabat seseorang,” kata Yudha.

Berdasarkan Risalah Penyelesaian tersebut, Pengadu dan Teradu sepakat mengakhiri sengketa melalui mekanisme Dewan Pers. Teradu berkewajiban melaksanakan seluruh tindakan korektif sebagaimana ditetapkan dalam risalah.

Pengadu juga berhak melaporkan kembali kepada Dewan Pers apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:10 WIB

Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta

Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:00 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

Terkini

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua

Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:41 WIB

Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa

Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:20 WIB

Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif

Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:17 WIB

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan

Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:00 WIB

×