17 Tahun Upaya Merenggut Kemerdekaan Pers

Liberty Jemadu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:56 WIB
17 Tahun Upaya Merenggut Kemerdekaan Pers
Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers, mengungkapkan adanya upaya tak kenal lelah untuk mengebiri kebebasan pers di Indonesia. Terbaru lewat RUU Penyiaran yang antara lain membatasi karya jurnalistik investigatsi. (Shutterstock)

Pernyataan Pak Leo ada benarnya; setidaknya penulis mencatat selama 17 tahun terakhir ada lima undang-undang dalam bentuk rancangan pada saat itu, yang di dalamnnya mengandung “intervensi” terhadap pers.

Pada 2007 tiba-tiba muncul RUU Pemilu dan Pilpres yang salah satu pasalnya adalah larangan pemberitaan pada masa tenang. RUU ini mendapatkan reaksi keras dar masyarakat pers dan juga publik. (Alm) Leo Batubara bersama tokoh tokoh pers di Dewan Pers melakukan protes yang kemudian pasal tersebut berhasil di-drop.

Lima tahun kemudian (2012) larangan ini muncul di undang undang yang sama, bahkan sempat masuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memberi kewenangan KPU untuk melakukan sanksi terhadap pers. Akhirnya melalui dialog di Dewan Pers yang diprakarsai (IJTI,AJI dan PWI), KPU melunak dan mencabut poin pengaturan pers di PKPU.

Upaya merongrong kemerdekaan pers belum berakhir; 2020 muncul RUU Cipta Kerja, di awal kemunculannya kita menyebut “omnibus law”. Secara tegas, salah satu bunyi pasal di RUU ini berisi pengaturan terhadap pers, denda dan lain sebagainnya, serta dimungkinkannya pembuatan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur pers.

Munculnya pasal tentang pers ini memantik gelombang protes masyarakat pers, saya waktu itu ikut road show ke DPR (berbagai fraksi dan baleg) untuk meminta pasal tersebut di drop karena berpotensi merenggut kemerdekaan pers.

Syukur, alhamdulillah; akhirnya pasal tersebut dihilangkan. Apakah upaya merenggut kemerdekaan pers berakhir? Belum, 2022 Dewan Pers bersama konstituen dan masyarakat sipil melakukan protes terkait pasal pasal yang berpotensi merenggut kebebasan berekspresi melalui RKUHP. Ada 10-14 pasal yang kam anggap berbahaya. Dewan Pers dipimpin langsung (Alm) Prof. Azyumardi Azra (Ketua Dewan Pers saat itu) bersama sejumlah tokoh melakukan road show ke pimpinan DPR, sejumlah fraksi di DPR, dan Pemerintah untuk menunda RKUHP sebelum pasal pasal bermasalah tersebut dicabut. Tapi, usaha menemukan kegagalan; DPR akhirnya mengesakan RKUHP menjadi undang-undang dan beberapa bulan la (akhir 2024) akan berlaku.

Bak petir di siang bolong, kam kembali dikejutkan dengan munculnya RUU Penyiaran, yang secara tegas membahayakan kemerdekaan pers. Pasal pelarangan jurnalistik investigatif dan kewenangan penyelesaian sengketa pers kam anggap “menusuk jantung” pers.

Peran Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)

Ada sejarah yang terlupakan dan harus dibuka ke publik. Oktober 2014 Wantannas mengirimkan hasil kajian yang ditandatangani Letjen TNI Waris kepada Presiden, tentang bahayanya pers yang bebas dan perlunya penguatan KPI dalam mengatur pers. Kajian tersebut kemudian dikirimkan Setneg ke Kominfo pada 22 Desember 2014 yang kemudian oleh Kominfo didisposisi ke Dewan Pers, selanjutnya di kaji langsung oleh Prof Bagir Manan yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pers dan Yosep Adi Prasetya (Stenley) yang menjabat Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.

baca juga

Kurang lebih kajian ini menyoroti pers yang sudah “kebablasan” dan mendorong Dewan Pers untuk diberi kewenangan lebih dalam menghukum pers,juga penguatan kewenangan KPI terkait pers.

Sejak kajian itu muncul, upaya back door untuk melemahkan pers terus terjadi, beberapa RUU terkait pengaturan pers bermunculan, dan yang terakhir adalah RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR.

Surat Wantannas tersebut kemudian direspon Dewan Pers dengan membuat diskusi terbatas pada 15 Januari 2015. Dalam diskusi ini sepakat bahwa kemerdekaan pers adalah salah atu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum, serta menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis.

Terlepas dar kekhawatiran buruknya kualitas pers (seperti dalam surat Wanntanas), harus dingat; kemerdekaan pers ini lahir sebagai “jantung” demokrasi, pers tentu tidak untuk “dipukul”. Kualitas pers tentu menjadi kewajiban Dewan Pers dan konstituen pers, Perusahaan Pers dan Pemerintah untuk bahu membahu membuat pers kita naik kelas. Namun, penulis masih berkeyaknan para pembuat undang - undang di DPR memiliki pemikiran yang sama akan pentingnya kemerdekaan pers. Mereka juga banyak yang mantan Jurnalis dan aktivis, tentu paham betul akan pentingnya kemerdekaan pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Cap Wartawan Londo Ireng: Saat Kritik Dibalas Stigma, Demokrasi Dikorbankan?

Prabowo Cap Wartawan Londo Ireng: Saat Kritik Dibalas Stigma, Demokrasi Dikorbankan?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 11:15 WIB

Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik

Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:23 WIB

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Opini | Senin, 20 Juli 2026 | 12:34 WIB

Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf

Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf

Video | Senin, 20 Juli 2026 | 13:00 WIB

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Jateng Media Summit 2026 Jadi Momentum Transformasi Media Lokal | Video Highlight

Jateng Media Summit 2026 Jadi Momentum Transformasi Media Lokal | Video Highlight

Video | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Terkini

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:23 WIB

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba

Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:05 WIB

8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan

8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film

Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×