17 Tahun Upaya Merenggut Kemerdekaan Pers

Liberty Jemadu | Suara.com

Senin, 20 Mei 2024 | 15:56 WIB
17 Tahun Upaya Merenggut Kemerdekaan Pers
Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers, mengungkapkan adanya upaya tak kenal lelah untuk mengebiri kebebasan pers di Indonesia. Terbaru lewat RUU Penyiaran yang antara lain membatasi karya jurnalistik investigatsi. (Shutterstock)

Pernyataan Pak Leo ada benarnya; setidaknya penulis mencatat selama 17 tahun terakhir ada lima undang-undang dalam bentuk rancangan pada saat itu, yang di dalamnnya mengandung “intervensi” terhadap pers.

Pada 2007 tiba-tiba muncul RUU Pemilu dan Pilpres yang salah satu pasalnya adalah larangan pemberitaan pada masa tenang. RUU ini mendapatkan reaksi keras dar masyarakat pers dan juga publik. (Alm) Leo Batubara bersama tokoh tokoh pers di Dewan Pers melakukan protes yang kemudian pasal tersebut berhasil di-drop.

Lima tahun kemudian (2012) larangan ini muncul di undang undang yang sama, bahkan sempat masuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memberi kewenangan KPU untuk melakukan sanksi terhadap pers. Akhirnya melalui dialog di Dewan Pers yang diprakarsai (IJTI,AJI dan PWI), KPU melunak dan mencabut poin pengaturan pers di PKPU.

Upaya merongrong kemerdekaan pers belum berakhir; 2020 muncul RUU Cipta Kerja, di awal kemunculannya kita menyebut “omnibus law”. Secara tegas, salah satu bunyi pasal di RUU ini berisi pengaturan terhadap pers, denda dan lain sebagainnya, serta dimungkinkannya pembuatan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur pers.

Munculnya pasal tentang pers ini memantik gelombang protes masyarakat pers, saya waktu itu ikut road show ke DPR (berbagai fraksi dan baleg) untuk meminta pasal tersebut di drop karena berpotensi merenggut kemerdekaan pers.

Syukur, alhamdulillah; akhirnya pasal tersebut dihilangkan. Apakah upaya merenggut kemerdekaan pers berakhir? Belum, 2022 Dewan Pers bersama konstituen dan masyarakat sipil melakukan protes terkait pasal pasal yang berpotensi merenggut kebebasan berekspresi melalui RKUHP. Ada 10-14 pasal yang kam anggap berbahaya. Dewan Pers dipimpin langsung (Alm) Prof. Azyumardi Azra (Ketua Dewan Pers saat itu) bersama sejumlah tokoh melakukan road show ke pimpinan DPR, sejumlah fraksi di DPR, dan Pemerintah untuk menunda RKUHP sebelum pasal pasal bermasalah tersebut dicabut. Tapi, usaha menemukan kegagalan; DPR akhirnya mengesakan RKUHP menjadi undang-undang dan beberapa bulan la (akhir 2024) akan berlaku.

Bak petir di siang bolong, kam kembali dikejutkan dengan munculnya RUU Penyiaran, yang secara tegas membahayakan kemerdekaan pers. Pasal pelarangan jurnalistik investigatif dan kewenangan penyelesaian sengketa pers kam anggap “menusuk jantung” pers.

Peran Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)

Ada sejarah yang terlupakan dan harus dibuka ke publik. Oktober 2014 Wantannas mengirimkan hasil kajian yang ditandatangani Letjen TNI Waris kepada Presiden, tentang bahayanya pers yang bebas dan perlunya penguatan KPI dalam mengatur pers. Kajian tersebut kemudian dikirimkan Setneg ke Kominfo pada 22 Desember 2014 yang kemudian oleh Kominfo didisposisi ke Dewan Pers, selanjutnya di kaji langsung oleh Prof Bagir Manan yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pers dan Yosep Adi Prasetya (Stenley) yang menjabat Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.

Kurang lebih kajian ini menyoroti pers yang sudah “kebablasan” dan mendorong Dewan Pers untuk diberi kewenangan lebih dalam menghukum pers,juga penguatan kewenangan KPI terkait pers.

Sejak kajian itu muncul, upaya back door untuk melemahkan pers terus terjadi, beberapa RUU terkait pengaturan pers bermunculan, dan yang terakhir adalah RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR.

Surat Wantannas tersebut kemudian direspon Dewan Pers dengan membuat diskusi terbatas pada 15 Januari 2015. Dalam diskusi ini sepakat bahwa kemerdekaan pers adalah salah atu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum, serta menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis.

Terlepas dar kekhawatiran buruknya kualitas pers (seperti dalam surat Wanntanas), harus dingat; kemerdekaan pers ini lahir sebagai “jantung” demokrasi, pers tentu tidak untuk “dipukul”. Kualitas pers tentu menjadi kewajiban Dewan Pers dan konstituen pers, Perusahaan Pers dan Pemerintah untuk bahu membahu membuat pers kita naik kelas. Namun, penulis masih berkeyaknan para pembuat undang - undang di DPR memiliki pemikiran yang sama akan pentingnya kemerdekaan pers. Mereka juga banyak yang mantan Jurnalis dan aktivis, tentu paham betul akan pentingnya kemerdekaan pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kocak! Zionis Israel Sembunyikan Video Kehancuran Tel Aviv Usai Hujan Rudal Iran, Pers Ditekan

Kocak! Zionis Israel Sembunyikan Video Kehancuran Tel Aviv Usai Hujan Rudal Iran, Pers Ditekan

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 05:42 WIB

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:38 WIB

Tak Cuma Jago Akting, Aktor Chandra Wahyu Sabet Penghargaan Inspiratif di HPN 2026

Tak Cuma Jago Akting, Aktor Chandra Wahyu Sabet Penghargaan Inspiratif di HPN 2026

Entertainment | Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:58 WIB

Jaga Performa Garda Terdepan Informasi, Ini Cara Astra Motor Yogyakarta 'Rawat' Motor Pemburu Berita

Jaga Performa Garda Terdepan Informasi, Ini Cara Astra Motor Yogyakarta 'Rawat' Motor Pemburu Berita

Otomotif | Kamis, 12 Februari 2026 | 14:20 WIB

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 14:03 WIB

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 12:07 WIB

Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan

Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 08:04 WIB

HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos

HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00 WIB

Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah

Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah

News | Senin, 09 Februari 2026 | 19:47 WIB

Kiprah B.J. Habibie dalam Sejarah Kebebasan Pers Indonesia

Kiprah B.J. Habibie dalam Sejarah Kebebasan Pers Indonesia

Your Say | Senin, 09 Februari 2026 | 18:25 WIB

Terkini

Kolaborasi XLSMART dan Mitratel Dorong Digitalisasi Korporasi Indonesia

Kolaborasi XLSMART dan Mitratel Dorong Digitalisasi Korporasi Indonesia

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 09:41 WIB

7 HP Murah Rp1 Jutaan dengan Performa Kencang, Cocok buat Upgrade Setelah Lebaran

7 HP Murah Rp1 Jutaan dengan Performa Kencang, Cocok buat Upgrade Setelah Lebaran

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 09:08 WIB

25 Kode Redeem FC Mobile 23 Maret 2026: Bocoran Draft Icon Vieira dan Prediksi Anjloknya Harga Pasar

25 Kode Redeem FC Mobile 23 Maret 2026: Bocoran Draft Icon Vieira dan Prediksi Anjloknya Harga Pasar

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:40 WIB

Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5

Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:14 WIB

15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural

15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:13 WIB

32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut

32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:11 WIB

Huawei Enjoy 90 Pro Max Bocor! Baterai 8.500mAh Siap Gegerkan Pasar HP Midrange

Huawei Enjoy 90 Pro Max Bocor! Baterai 8.500mAh Siap Gegerkan Pasar HP Midrange

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 07:43 WIB

Cara Isi Saldo e-Toll Lewat HP Tanpa NFC untuk Arus Balik Lebaran 2026, Mudah dan Praktis

Cara Isi Saldo e-Toll Lewat HP Tanpa NFC untuk Arus Balik Lebaran 2026, Mudah dan Praktis

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 06:51 WIB

Terpopuler: 9 Pilihan HP Gaming Terjangkau David GadgetIn, Redmi A7 Pro Dijual Murah Rp1 Jutaan

Terpopuler: 9 Pilihan HP Gaming Terjangkau David GadgetIn, Redmi A7 Pro Dijual Murah Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 06:50 WIB

7 Rekomendasi HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar 2026

7 Rekomendasi HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar 2026

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:05 WIB