17 Tahun Upaya Merenggut Kemerdekaan Pers

Liberty Jemadu | Suara.com

Senin, 20 Mei 2024 | 15:56 WIB
17 Tahun Upaya Merenggut Kemerdekaan Pers
Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers, mengungkapkan adanya upaya tak kenal lelah untuk mengebiri kebebasan pers di Indonesia. Terbaru lewat RUU Penyiaran yang antara lain membatasi karya jurnalistik investigatsi. (Shutterstock)

Suara.com - Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana membeberkan tentang upaya mengekang kebebasan pers di Indonesia selama 17 tahun terakhir. Upaya terbaru dilakukan lewat RUU Penyiaran. Ada peran pemerintah dan DPR. Berikut ulasan Yadi:

Sabtu, 11 Mei 2024 berulang kali pesan whatsapp dengan isi yang sama terus masuk, banyak kolega sesama pers mempertanyakan respon Dewan Pers terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang beredar di publik. Kurang lebih isinya “membahayakan kemerdekaan pers”.

Dewan Pers melalui komisi hukum, saat itu memang sedang mempelajari RUU yang didapat, tapi yang dikaji naskah 2 Oktober 2023 dari Panja (panitia kerja) RUU Penyiaran DPR-RI. Kajian akan legal anotasi ini sebagai respon terhadap beberapa pasal yang dianggap “kebablasan” dan membahayakan kemerdekaan pers.

Sabtu 11 Mei menjadi titik krusial sejumlah kalangan pers tersentak setelah beredarnya naskah RUU Penyiaran 27 Maret 2024 yang menjadi bahan rapat di Badan Legislasi DPR-RI. Jika dibandingkan dengan RUU naskah Oktober 2023 memang ada beberapa perbedaan, diantaranya letak pasal-pasal yang berganti, selain itu naskah Oktober 2023 berjumlah 149 pasal, sedangkan naskah Badan Legislasi (Baleg), jauh lebih sedikit, sebanyak 62 pasal.

Tak lama berselang, sejumlah organisasi wartawan seperti; Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan menolak RUU Penyiaran ini. Puncaknya, selasa 14 Mei 2024, Dewan Pers dan seluruh konstituen melakukan pertemuan dan diakhiri konprensi pers, isinya, semua sepakat menolak pasal pasal yang ada di RUU Penyiaran yang berpotensi “mengebiri” kemerdekaan pers. Penolakan juga dilakukan serentak di sejumlah daerah.

Ada yang aneh, dalam komunikasi dengan beberapa anggota DPR, mereka juga merasa heran, kenapa tiba-tiba ada pasal yang membatasi Kemerdekaan pers dan mengebiri kewenangan Dewan Pers. Pertanyannya, lantas siapa yang menyusun naskah RUU ini dan kenapa sampai lolos pasal pasal yang membungkam kemerdekaan pers?

Pasal-Pasal Krusial Tentang Pers

Mari kita bahas sekilas pasal pasal yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers. Dalam naskah Badan Legislasi 27 Maret 2024 setidaknya ada 3 pasal krusial terkait dengan pers. Antara lain, pasal 8A poin q terkait kewengan KPI yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Hal yang sama ditegaskan di pasal 42 ayat 2; “Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sekilas, pasal ini akan disharmoni dengan UU Pers No 40 tahun 1999. Pasal 15 UU Pers memandatkan, fungsi Dewan Pers salah satunya menyelesaikan sengketa pers. Undang-undang pers juga memberikan mandat swaregulasi untuk pers dan diserahkan pengaturannya ke Dewan Pers. Pasal lain yang berbahaya bagi kemerdekaan pers adalah pasal 50 B poin 2c berupa larangan “penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”. Pasal ini jelas bertetangan dengan UU Pers pasal 4 yang berbunyi terhadap pers tidak dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Dalam tulisan ini saya tidak akan membahas secara detil pasal demi pasal di RUU Penyiaran yang konon akan dikebut dan dsahkan parleman pada akhir September, persis beberapa minggu sebelum masa bhakti DPR RI 2019-2024 berakhir. Saya akan menunjukan fakta-fakta bahwa upaya merenggut kemerdekaan pers ini sudah dilakukan sejak 17 tahun lalu.

Lima Undang-Undang Menghadang Kemerdekaan Pers

Publik dan masyarakat pers di Indonesia sudah menikmati kemerdekaan pers selama 25 tahun, semenjak Presiden RI, BJ Habibie menandatangani UU Pers No 40 tahun 1999, persisnya 16 bulan pasca reformasi 1998.

Sesungguhnya; UU tentang Pers ini bukan hadiah negara untuk pers, tetapi untuk publik. Kita buka poin pertama dasar pertimbangan undang undang ini lahir; bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 harus dijamin. Intinya; pertimbangan itu; tegas, jernih dan clear untuk menjamin freedom of expression.

Dua puluh lima tahun semenjak lahirnya UU Pers adalah masa yang çukup panjang; di era ini kita bisa melahirkan kepemimpinan yang demokratis. Eksekutif dan legislatif dipilih secara demokratis, pers melakukan kontrol sebagaimana tugas yang di embannya. Bahkan menjadi kekuatan fourth estate seperti dalam pemikiran John Stuart Mill. Pers kita telah menjelma sebagai watchdog dan mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Tentu, tak terhitung lagi karya pers yang sudah membuat bangsa ini tumbuh demokratis.

Namun, mengutip kalimat tokoh pers (Alm) Leo Batubara dalam diskusi awal 2015 tentang upaya merebut kemerdekaan pers mengatakan; “Nasib kta (pers) ditentukan oleh pembuat UU. Yang mempengaruhinya adalah kualitas pers kita”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kocak! Zionis Israel Sembunyikan Video Kehancuran Tel Aviv Usai Hujan Rudal Iran, Pers Ditekan

Kocak! Zionis Israel Sembunyikan Video Kehancuran Tel Aviv Usai Hujan Rudal Iran, Pers Ditekan

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 05:42 WIB

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:38 WIB

Tak Cuma Jago Akting, Aktor Chandra Wahyu Sabet Penghargaan Inspiratif di HPN 2026

Tak Cuma Jago Akting, Aktor Chandra Wahyu Sabet Penghargaan Inspiratif di HPN 2026

Entertainment | Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:58 WIB

Jaga Performa Garda Terdepan Informasi, Ini Cara Astra Motor Yogyakarta 'Rawat' Motor Pemburu Berita

Jaga Performa Garda Terdepan Informasi, Ini Cara Astra Motor Yogyakarta 'Rawat' Motor Pemburu Berita

Otomotif | Kamis, 12 Februari 2026 | 14:20 WIB

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 14:03 WIB

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 12:07 WIB

Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan

Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 08:04 WIB

HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos

HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00 WIB

Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah

Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah

News | Senin, 09 Februari 2026 | 19:47 WIB

Kiprah B.J. Habibie dalam Sejarah Kebebasan Pers Indonesia

Kiprah B.J. Habibie dalam Sejarah Kebebasan Pers Indonesia

Your Say | Senin, 09 Februari 2026 | 18:25 WIB

Terkini

Daftar Harga HP Samsung 2026 Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan

Daftar Harga HP Samsung 2026 Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 11:23 WIB

Oppo Find X9 Ultra dan X9s Pro Resmi Rilis April 2026, Spesifikasi Bocor!

Oppo Find X9 Ultra dan X9s Pro Resmi Rilis April 2026, Spesifikasi Bocor!

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 11:21 WIB

Cara Cek Sisa Saldo E-Toll Lewat HP NFC agar Tidak Menghambat Gerbang Tol

Cara Cek Sisa Saldo E-Toll Lewat HP NFC agar Tidak Menghambat Gerbang Tol

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 11:20 WIB

Video Trailer Beredar, Game Minecraft Dungeons 2 Siap Hadir Tahun Ini

Video Trailer Beredar, Game Minecraft Dungeons 2 Siap Hadir Tahun Ini

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Garmin Rilis Pokmon Watch Face, Bikin Pantau Tidur Jadi Lebih Seru

Garmin Rilis Pokmon Watch Face, Bikin Pantau Tidur Jadi Lebih Seru

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:40 WIB

Indosat Gandeng NVIDIA, Teknologi AI Kini Siap Menjangkau Seluruh Indonesia

Indosat Gandeng NVIDIA, Teknologi AI Kini Siap Menjangkau Seluruh Indonesia

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:20 WIB

Rincian Skor AnTuTu POCO X8 Pro Max: HP Flagship Killer dengan Chip Anyar Dimensity 9500s

Rincian Skor AnTuTu POCO X8 Pro Max: HP Flagship Killer dengan Chip Anyar Dimensity 9500s

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:14 WIB

55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak

55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:05 WIB

5 Cara Tahu Chat WA Sudah Dibaca untuk Pengguna Android dan iOS

5 Cara Tahu Chat WA Sudah Dibaca untuk Pengguna Android dan iOS

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:05 WIB

Kolaborasi XLSMART dan Mitratel Dorong Digitalisasi Korporasi Indonesia

Kolaborasi XLSMART dan Mitratel Dorong Digitalisasi Korporasi Indonesia

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 09:41 WIB