Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya membatalkan kebijakan untuk blokir X alias Twitter di Indonesia. Keputusan ini muncul usai viral protes pengguna yang dilayangkan di media sosial milik Elon Musk itu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan kalau X sudah memenuhi permintaan pemerintah terkait larangan pornografi.
"Dia memenuhi yang kami minta, mereka sudah menjelaskan kepada kami itu, permintaan terhadap itu, dan itu bukan sudah boleh menyebarkan itu, dan bukan berarti boleh menyebarkan itu (pornografi)," kata Semmy di Midpoint Place, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Pria yang akrab disapa Semmy itu mengungkapkan kalau pihak X sudah berkomunikasi dengan Kominfo. Mereka sepakat untuk patuh aturan pornografi dan takedown konten tersebut.
Maka dari itu, Kominfo pun memastikan tidak akan memblokir X. Bahkan media sosial Elon Musk itu juga terhindari dari sanksi berupa denda.
"Kalau tidak mengindahkan ya diblokir. Kalau mengindahkan gimana? Masa orang sudah benerin, masa harus tetap didenda? Kalau enggak ada pelanggarannya apa? Kan harus ada reason," papar Semmy.
Dia mengklaim kalau X masih membatasi konten pornografi dengan label khusus. Jadi pengguna tidak serta merta langsung melihat konten dewasa.
"Baca dong klausulnya, baca bunyinya, kan tidak dapat ditampilkan dengan jelas. Ada label, dan tidak terlihat dengan jelas (konten pornografi)," tandasnya.
Sebelumnya Kominfo sedang mengkaji soal kebijakan baru Twitter atau X yang mengizinkan konten pornografi. Bahkan mereka siap melayangkan surat peringatan ke Elon Musk selaku pemilik media sosial tersebut.
Baca Juga: Diserang Ransomware, Telkom Akui Data PDN Tak Bisa Dipulihkan
"Ini kami langsung kaji. Ini mungkin kami surati dengan segera," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (14/6/2024).