Cut Intan Nabila Hapus Video KDRT Armor Toreador, UU ITE Tentang Apa?

Vania Rossa

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:47 WIB
Cut Intan Nabila Hapus Video KDRT Armor Toreador, UU ITE Tentang Apa?
Cut Intan Nabila - UU ITE Tentang Apa? (Kolase Instagram/cut.intannabila)

Suara.com - Selebgram Cut Intan Nabila menghapus video kedua yang berisi kebrutalan Armor Toreador saat menyiksa dirinya di depan sang anak. Upaya take down video sadis ini diduga atas permintaan dari pihak Armor Toreador yang juga mengingatkan Intan tentang Undang-Undang ITE. Pertanyaannya, UU ITE tentang apa?

Dilihat dalam rekaman video CCTV yang diunggah di Instagram pribadinya sebelum dihapus, mantan atlet anggar asal Aceh ini tampak tak berdaya dan pasrah saat ditendang, dipukul, dan dicekik oleh Armor. Tak hanya itu, Armor juga menjambak sambil menahan tubuh ibu tiga anak ini dengan lututnya.

Aksi tak manusiawi Armor dilakukan di depan anaknya yang tampak sudah mengerti perilaku buruk sang ayah. Ketika KDRT terjadi, balita yang sedang memegang botol susu itu terus memandangi dan mengusap rambut sang ibu.

Menanggapi unggahan terbaru Intan Nabila, Armor Toreador lewat kuasa hukumnya, Irwansyah, mengaku merasa kecewa terhadap selebgram berhijab itu. Pasalnya, hingga kini pihak Armor memilih diam dengan harapan masalah yang sedang dihadapi biasa diselesaikan dengan cara baik-baik.

Irwansyah juga berharap perlakuan Armor ini tidak lagi menjadi konsumsi publik. Terlebih, selaku kuasa hukum, Irwansyah mengungkapkan ingin memberi waktu kepada Armor dan Intan agar mereka bisa saling intropeksi diri.

Di sisi lain, Irwansyah sebenarnya paham jika Cut Intan memiliki kebebasan terhadap akun sosial medianya. Wanita yang menjadi korban KDRT suaminya itu juga berhak untuk mengunggah konten apapun di medsosnya. Akan tetapi, ia mengingatkan agar Cut Intan Nabila lebih bijak, terlebih Indonesia memiliki Undang-Undang ITE.

UU ITE Tentang Apa?

Secara sederhana, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Adapun UU ini pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi melalui UU No. 19 Tahun 2016.

Menurut UU ITE, informasi elektronik adalah satu maupun sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atu yang sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang sudah diolah yang mempumyai arti atau dapat dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.

baca juga

Sementara itu, transaksi elektronik adalah tindakan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan satu ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang ada di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia. Dengan sayarat, perbuatan yang dilakukan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia.

Manfaat UU ITE

Secara umum, adanya UU ITE mempunyai beberapa manfaat apabila dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang diciptakan untuk mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut adalah manfaat UU ITE:

  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia
  • Salah satu upaya untuk mencegah adanya tindakan kejahatan yang dilakukan lewat internet
  • Melindungi masyarakat dan pengguna internet lain dari berbagai tindakan kejahatan online.

Perbuatan yang Dilarang UU ITE

 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengungkapkan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi seseorang yang melanggar UU ITE, maka ia berpotensi mendapatkan hukuman berupa denda sampai kurungan penjara. Berikut ini adalah beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:

1. Menyebarkan Video Asusila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka KDRT Usai Aniaya Istri Di Bekasi

ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka KDRT Usai Aniaya Istri Di Bekasi

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 14:47 WIB

Cut Intan Nabila Dicap Jual Kesedihan dan Penderitaan, Konten Eksklusif Tuai Pro Kontra

Cut Intan Nabila Dicap Jual Kesedihan dan Penderitaan, Konten Eksklusif Tuai Pro Kontra

Entertainment | Senin, 26 Agustus 2024 | 14:05 WIB

Berkaca Kasus Cut Intan Nabila dan Armor Toreador, 7 Dampak Fatal KDRT di Depan Anak

Berkaca Kasus Cut Intan Nabila dan Armor Toreador, 7 Dampak Fatal KDRT di Depan Anak

Health | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:10 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×