Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk Jelang Deadline UU PDP, Ini Pembelaan Kominfo

Dicky Prastya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:18 WIB
Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk Jelang Deadline UU PDP, Ini Pembelaan Kominfo
Dirjen Aptika Kominfo Hokky Situngkir saat ditemui di Djakarta Theater, Rabu (16/10/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Pemerintah tak kunjung membentuk lembaga pengawas data pribadi yang nantinya bertugas sebagai penanggung jawab kasus kebocoran data di Indonesia.

Diketahui wewenang badan pengawas data pribadi ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Aturan itu dijadwalkan berlaku dua tahun setelah diundangkan, alias 17 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Hokky Situngkir menjelaskan, pembentukan Lembaga PDP ini memang mendesak karena sudah ada dalam Undang-Undang. Hanya saja untuk menerapkannya masih dalam tahap proses.

"Memang ada urgensi. Semua sedang berproses. Kita tunggu saja prosesnya. Semoga cepat," kata Hokky saat ditemui di Djakarta Theater, Rabu (16/10/2024).

Ia juga tidak bisa memastikan pembentukan lembaga PDP terjadi sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024. 

Alasannya, aturan ini sudah tak lagi digodok oleh Kominfo, melainkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

"Itu saya enggak bisa memastikan karena bukan lagi di kominfo.  Di PAN-RB kalau tidak salah. Nanti saya cek lagi. Tapi sudah bukan lagi di Kominfo. Tinggal menunggu saja," imbuhnya.

Hokky turut menyebut kalau UU PDP memang masih belum cukup. Aturan itu perlu dilengkapi dengan regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Hanya saja dua aturan turunan itu juga masih dalam tahap proses harmonisasi.

"(Rancangan) RPP-nya lagi diharmonisasi sama (Rancangan) Rperpres-nya," jelas dia.

baca juga

Diketahui Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 UU PDP. Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Adapun tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.

UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Tuntut X Segera Buka Kantor di Indonesia

Kominfo Tuntut X Segera Buka Kantor di Indonesia

Tekno | Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:59 WIB

Strategi TikTok Indonesia Tangkal Hoaks Selama Pilkada Serentak 2024

Strategi TikTok Indonesia Tangkal Hoaks Selama Pilkada Serentak 2024

Tekno | Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:13 WIB

Alasan Kominfo Blokir Aplikasi Temu: Bahaya untuk UMKM

Alasan Kominfo Blokir Aplikasi Temu: Bahaya untuk UMKM

Tekno | Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:14 WIB

10 Tahun Jokowi, Menkominfo Budi Arie: Optimis Indonesia Jadi Negara Maju

10 Tahun Jokowi, Menkominfo Budi Arie: Optimis Indonesia Jadi Negara Maju

Tekno | Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:10 WIB

Menghadap Prabowo di Kertanegara, Isyana PSI: Ditugaskan Membantu Beliau

Menghadap Prabowo di Kertanegara, Isyana PSI: Ditugaskan Membantu Beliau

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:31 WIB

Registrasi SIM Card via Biometrik Ditargetkan Berlaku Tahun Depan, Kominfo Jamin Bisa Cegah Penipuan

Registrasi SIM Card via Biometrik Ditargetkan Berlaku Tahun Depan, Kominfo Jamin Bisa Cegah Penipuan

Tekno | Senin, 14 Oktober 2024 | 15:38 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×