Namun, ini tidak mudah bagi perusahaan seperti Apple dengan standar manufaktur global yang ketat. Melakukan perubahan seperti itu akan meningkatkan biaya produksi secara signifikan, yang mungkin tidak dianggap sepadan mengingat potensi pasar di Indonesia.
3. Regulasi Produk Teknologi yang Ketat Selain TKDN
Indonesia memiliki regulasi ketat lainnya terkait distribusi perangkat elektronik untuk memastikan kualitas dan keamanan produk.
Beberapa laporan menunjukkan bahwa spesifikasi teknis tertentu dari iPhone 16 mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan standar yang diberlakukan di Indonesia.
Untuk diketahui, TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi.
Komponen tersebut bukan hanya dihitung dari aspek hardware. Pemenuhan TKDN 40 persen bisa juga memperhitungkan aspek software, tenaga kerja lokal, dan nilai investasi.
Itulah alasan mengapa iPhone 16 belum juga masuk ke Indonesia. Kendalanya, produk baru buatan Apple tesebut belum memenuhi TKDN.
Kontributor : Damai Lestari
Baca Juga: Apple Buka Lowongan Kerja di Indonesia saat iPhone 16 Dilarang Pemerintah