Setelah terbit Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 terkait efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025, Kementerian Komdigi mengusulkan efisiensi sebesar Rp4,49 triliun atau 58,17 persen.
"Sehingga total anggaran yang dapat digunakan di tahun 2025 ini hanya sebesar Rp3,23 triliun," lanjut Ismail.