Pakar Ungkap Cara Kerja Serangan Defacement

Dythia Novianty

Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:46 WIB
Pakar Ungkap Cara Kerja Serangan Defacement
Ilustrasi hacker paling ditakuti dunia (pixabay.com)

Suara.com - Baru-baru ini, ada berita tentang sebuah instansi pemerintah yang diduga telah diretas, yang menjadi korban defacement.

"Serangan defacement situs web adalah tindakan mengubah konten atau tampilan visual dari sebuah situs web secara acak," ujar Yeo Siang Tiong, General Manager for SEA Kaspersky, dalam keterangan resminya, Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, meskipun penyerang tidak melakukannya untuk keuntungan langsung, serangan tersebut dapat merusak reputasi organisasi yang menjadi target, atau menyebabkan kerugian finansial.

"Pada tahun 2010, peneliti kami bahkan menemukan sebuah komunitas defacer yang kelompok dan anggotanya berlomba untuk melihat siapa yang dapat merusak dan men-deface situs web paling banyak," tambah dia.

Ada sejumlah arsip daring tempat para defacer dapat melihat berapa kali dan oleh siapa situs tertentu telah dimodifikasi.

 Arsip-arsip ini mencakup nama-nama situs terkenal milik beberapa perusahaa.

Ilustrasi hacker. (Pixabay)
Ilustrasi hacker. (Pixabay)

Jenis insiden ini dapat disebabkan oleh serangan seperti akses tidak sah, infeksi malware, injeksi SQL, pembajakan DNS, atau bahkan serangan DDoS (Distributed Denial of Service). 

"Metode yang digunakan oleh para defacer cenderung serupa, bahkan di antara kelompok yang berbeda," ungkap Yeo Siang Tiong.

Mulai dari pemindai yang akan mengidentifikasi server yang rentan untuk dieksploitasi, dan kemudian akan mengunggah backdoor yang melaporkan server yang terinfeksi kepada penjahat dunia maya, dan terkadang bertindak sebagai pemindai tambahan.

baca juga

Defacer tidak hanya mengeksploitasi kerentanan teknis, mereka juga mengeksploitasi ketidaktahuan.

Oleh karena itu, penting bagi organisasi untuk mengetahui sisi kerentanan infrastruktur mereka dan memastikan bahwa sistem dalam organisasi tersebut sepenuhnya ditambal dan dikonfigurasi dengan benar. 

"Konfigurasi yang tepat dapat sangat membantu dalam menghilangkan jenis eksploitasi tertentu," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Jadi Sasaran Empuk Serangan Phishing Finansial

Indonesia Jadi Sasaran Empuk Serangan Phishing Finansial

Tekno | Rabu, 20 November 2024 | 09:50 WIB

Waspada, Ada Ransomware Baru Tersembunyi!

Waspada, Ada Ransomware Baru Tersembunyi!

Tekno | Rabu, 13 November 2024 | 13:25 WIB

BSSN Wanti-wanti Ancaman Bahaya di Pilkada 2024, Serangan Ransomware Mengintai!

BSSN Wanti-wanti Ancaman Bahaya di Pilkada 2024, Serangan Ransomware Mengintai!

News | Kamis, 07 November 2024 | 15:32 WIB

Ganti Nama dari Kominfo, Komdigi Mau Tiap Kementerian Punya Tim Khusus Keamanan Siber

Ganti Nama dari Kominfo, Komdigi Mau Tiap Kementerian Punya Tim Khusus Keamanan Siber

Tekno | Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:04 WIB

Serangan Siber Meningkat Drastis, Laporan Microsoft Ungkap Ancaman Baru?

Serangan Siber Meningkat Drastis, Laporan Microsoft Ungkap Ancaman Baru?

Tekno | Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:27 WIB

Tiga Poin Penting Keamanan Digital di Industri Media, Cegah Serangan Siber

Tiga Poin Penting Keamanan Digital di Industri Media, Cegah Serangan Siber

Tekno | Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:43 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×