Komdigi Siap Buka-bukaan Data di Kasus Korupsi PDNS

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:52 WIB
Komdigi Siap Buka-bukaan Data di Kasus Korupsi PDNS
Proyek Pusat Data Nasional (PDN) pertama di Indonesia yang dibangun di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim bakal memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum di kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail menyatakan, dukungan itu adalah komitmen mereka dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Ia menyatakan kalau Komdigi juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi pelayanan publik.

Ia pun menegaskan menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian.

Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi PDNS di Kementerian Komdigi (sebelumnya Kominfo).

"Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, dikutip dari ANTARA, Jumat (14/3/2025).

Bani mengatakan bahwa berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti yang mencakup dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik dan lainnya.

Baca Juga: Sorot Ide 'Lucu' Prabowo, ICW: Penjara di Pulau Terpencil Malah Bikin Napi Korupsi Semakin Sulit Diawasi

Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

"Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada," ujarnya.

Kejari Jakarta Pusat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI