Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklarifikasi soal kabar promo gratis ongkir dibatasi lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menyatakan, regulasi itu tidak mengatur atau membatasi promo gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.
Menurut dia, Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 itu mengatur soal pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, yang mana itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (19/5/2025).
Dia menjelaskan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Ia menilai, apabila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius seperti kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.
![Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/19/91724-direktur-jenderal-ekosistem-digital-kementerian-komdigi-edwin-hidayat-abdullah.jpg)
Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
Baca Juga: Soal Aturan Gratis Ongkir, Pemerintah: Agar Persaingan Sehat
Edwin bertutur, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.