Klarifikasi Komdigi: Bukan Batasi Promo Gratis Ongkir, Tapi Diskon Biaya Kirim Perusahaan Kurir

Dicky Prastya | Suara.com

Senin, 19 Mei 2025 | 15:10 WIB
Klarifikasi Komdigi: Bukan Batasi Promo Gratis Ongkir, Tapi Diskon Biaya Kirim Perusahaan Kurir
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu poin yang dibahas adalah dibatasinya fitur gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan.

Menurut Meutya, terbitnya Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional.

"Hari ini kami hadirkan langkah konkret melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Alhamdulillah nomornya juga bagus ya, nomor 8 tahun 2025 mengenai layanan pos komersial," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jumat (16/5/2025).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 sampai 5. Adapun pembahasan gratis ongkir ini termaktub Ayat 4 yang berbunyi:

"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan."

Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan kalau pembatasan gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan itu berlaku untuk produk di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Namun jika mau memperpanjang periode promo gratis ongkir lebihb dari tiga hari, Gunawan tetap membuka peluang karena itu sudah diatur dalam Pasal 45 Ayat 7.

"Standarnya tiga hari, tapi bisa dievaluasi," imbuhnya.

Gunawan menyatakan kalau peraturan ini diberlakukan agar persaingan usaha menjadi lebih sehat.

"Ya supaya kita ingin persaingannya sehat," jawab dia.

Dengan aturan ini, Gunawan mengaku kalau pihaknya bisa memonitoring persaingan agar lebih adil dan sehat. Lebih lagi saat ini marketplace memiliki kurir sendiri.

Ia memaparkan para marketplace memiliki algoritma sendiri untuk menentukan siapa yang paling cocok untuk mengantar barang kepada konsumennya. Gunawan menilai kalau ini menguntungkan bagi ecommerce yang memiliki kurur sendiri (in-house kurir).

"Nah itu harus fair gitu, perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama. Kalau begitu nanti yang enggak in-house mati semua dong? Gitu," jelasnya.

Berikut aturan soal gratis ongkir yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1-8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:

  1. Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai bagian dalam strategi usaha.
  2. Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
  3. Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
  4. Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
  5. Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  6. Penyelenggara Pos wajib memberikan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal dalam hal dilakukan evaluasi pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
  7. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.
  8. Direktur Jenderal dapat mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat terkait pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Aturan Gratis Ongkir, Pemerintah: Agar Persaingan Sehat

Soal Aturan Gratis Ongkir, Pemerintah: Agar Persaingan Sehat

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 15:03 WIB

Rayakan Anniversary Re.juve dengan Promo BRI Beli 1 Gratis 1!

Rayakan Anniversary Re.juve dengan Promo BRI Beli 1 Gratis 1!

Bri | Minggu, 18 Mei 2025 | 20:16 WIB

Promo Viva Mei 2025: 4 Produk Daily Anti-Aging Cuma Rp60 Ribuan, Dapat Bonus Menarik!

Promo Viva Mei 2025: 4 Produk Daily Anti-Aging Cuma Rp60 Ribuan, Dapat Bonus Menarik!

Lifestyle | Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:48 WIB

Kebutuhan Lengkap, Harga Bersahabat! Intip Katalog Promo Alfamidi Mei 2025

Kebutuhan Lengkap, Harga Bersahabat! Intip Katalog Promo Alfamidi Mei 2025

Lifestyle | Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:50 WIB

Badai PHK Industri Media, Menkomdigi Mau Temui Menaker Pekan Depan

Badai PHK Industri Media, Menkomdigi Mau Temui Menaker Pekan Depan

Tekno | Jum'at, 16 Mei 2025 | 16:36 WIB

Komdigi Blokir Grup Facebook Inses usai Viral di Medsos

Komdigi Blokir Grup Facebook Inses usai Viral di Medsos

Tekno | Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:52 WIB

Terkini

5 Pilihan HP Infinix RAM Besar dan Kamera Bening Mulai Rp1 Jutaan

5 Pilihan HP Infinix RAM Besar dan Kamera Bening Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:05 WIB

Cara Hapus Akun Google di HP versi Android dan iPhone dengan Mudah

Cara Hapus Akun Google di HP versi Android dan iPhone dengan Mudah

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:45 WIB

Update Harga HP POCO Mei 2026 dari Paling Murah hingga Flagship Terbaru

Update Harga HP POCO Mei 2026 dari Paling Murah hingga Flagship Terbaru

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:25 WIB

Daftar Harga HP Samsung Terbaru 2026: Pilihan Flagship hingga Entry-Level

Daftar Harga HP Samsung Terbaru 2026: Pilihan Flagship hingga Entry-Level

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:30 WIB

30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Mei 2026: Jutaan Koin Menunggu, Main Makin Tenang

30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Mei 2026: Jutaan Koin Menunggu, Main Makin Tenang

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:21 WIB

33 Kode Redeem FF Terbaru 3 Mei 2026: Ambil Skin Payung Winchester Gampang, Anti Tipu-Tipu

33 Kode Redeem FF Terbaru 3 Mei 2026: Ambil Skin Payung Winchester Gampang, Anti Tipu-Tipu

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:00 WIB

Diamond Murah atau Akun Melayang? Kenali Ciri-ciri Jebakan Top Up Game yang Sering Makan Korban

Diamond Murah atau Akun Melayang? Kenali Ciri-ciri Jebakan Top Up Game yang Sering Makan Korban

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:54 WIB

7 HP dengan Baterai Paling Awet 2026, Seri Realme Ini Juaranya

7 HP dengan Baterai Paling Awet 2026, Seri Realme Ini Juaranya

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:57 WIB

Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah versi Android dan iPhone

Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah versi Android dan iPhone

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:35 WIB

Cara Ganti Nomor WhatsApp Tanpa Menghilangkan Kontak dan Riwayat Chat

Cara Ganti Nomor WhatsApp Tanpa Menghilangkan Kontak dan Riwayat Chat

Tekno | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:10 WIB