Suara.com - Google pada Rabu (28/5/2025) mengumumkan hadirnya Berita Pilihan dari Google Berita atau Google News Showcase, sebuah program yang menghadirkan pengalaman membaca berita secara terkurasi dan berlisensi di Indonesia.
Google News Showcase merupakan kerja sama Google dengan 34 media atau penerbit berita di Indonesia, termasuk Suara.com. Program ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang juga dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Dalam program ini Google tidak saja mengurasi dan menayangkan berita, tetapi juga memberikan kompensasi atau membayar berita-berita yang ditayangkannya.
Kebijakan Google ini memberikan harapan untuk industri media di Tanah Air yang tengah mengalami keterpurukan. Sayangnya di saat yang sama platform digital lain seperti Meta belum mau mengikuti aturan pemerintah ini.
"Mulai hari ini, Berita Pilihan diluncurkan di Indonesia dengan 34 penerbit berita yang mencakup media nasional, regional, dan lokal," terang Managing Director, News Partnerships, Google Asia Pacific, Kate Beddoe dalam siaran pers di Jakarta.
Kate mengatakan dengan program ini Google melanjutkan kemitraan dengan media-media serta penerbit berita Indonesia, sekaligus membuktikan komitmennya untuk mendukung jurnalisme di Tanah Air.
Sebagai bagian dari kerja sama lisensi dengan para penerbit berita Indonesia di News Showcase, Google juga akan memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang berpartisipasi agar pembaca dapat mengakses sejumlah konten yang biasanya hanya tersedia bagi pelanggan berbayar.
"Fitur ini memberikan kesempatan bagi pembaca untuk menikmati lebih banyak artikel, sehingga mendorong mereka untuk lebih mengenal media tersebut – dan pada akhirnya, tertarik untuk berlangganan," terang Kate lebih lanjut.
Media atau penerbit berita yang tergabung dalam program ini akan membuat panel Berita Pilihan, yang memberikan cara baru bagi pembaca untuk mengakses berita dan langsung menuju artikel lengkap di situs resmi masing-masing penerbit.
Baca Juga: Komdigi Kenalkan Pedoman Publisher Rights ke Google dkk untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas
Kate menerangkan fitur ini akan membantu penerbit membangun hubungan yang lebih kuat dengan audiens, sekaligus memberi keleluasaan lebih dalam mengatur tampilan dan branding.
"Panel Berita Pilihan dari mitra kami di Indonesia dapat di akses melalui Google News dan Discover pada Android, iOS, dan web," imbuh Kate.
Berikut adalah daftar 34 media yang sudah tergabung dalam program Google News Showcase:
1. Ayobandung.com
2. Ayojakarta.com
3. Ayosemarang.com
4. Beritasatu
5. Genpi.co
6. Grid.id
7. Harapanrakyat.com
8. IDN Times
9. IDX Channel
10. iNews.id
11. Investor.id
12. Jawapos.com
13. JPNN.com
14. Katadata.co.id
15. Kompas.com
16. Kompas.id
17. Kompas TV
18. Kontan.co.id
19. Kumparan
20. Lampost.com
21. Liputan6
22. Medcom.id
23. Media Indonesia
24. Merdeka.com
25. Okezone
26. Pikiran Rakyat
27. Republika
28. Sindonews
29. Suara.com
30. Tempo
31. The Jakarta Post
32. Tirto
33. Tribunnews.com
34. Viva
Meta Masih Menolak
Program Google News Showcase ini disambut baik oleh pemerintah. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Nezar Patria, mengatakan program ini mendukung keberlanjutan ekosistem media di Indonesia.
“Kami menyambut baik komitmen Google yang mendukung keberlanjutan ekosistem media di Indonesia dan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden untuk memperkuat industri pers nasional,” kata Nezar.
Sementara Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Komite Publisher Rights), Suprapto Sastro Atmojo berharap Google memperluas lagi kerja sama dengan media-media di Indonesia.
"Kita harapkan Google dan platform lain menjalin dan meningkatkan kerja sama dengan publishers semaksimal mungkin. Jadi jangan hanya dengan 34 perusahaan," kata Suprapto.
Kebijakan Google ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang juga dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Dalam aturan ini, penyedia platform digital seperti dan Google dan Facebook diwajibkan untuk membayar konten berita dari perusahaan pers.
Sayangnya aturan pemerintah ini belum ditaati oleh platform lain, termasuk Meta yang membawahi Whatsapp, Facebook dan Instagram.
Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel, tak lama setelah Perpres Publisher Rights disahkan pada Februari tahun lalu, mengatakan pihaknya ogah membayar berita yang tayang di platform-platform-nya.
“Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Frankel.
Frankel beralasan berita-berita yang tayang di Facebook atau Instagram tidak disebar oleh Meta, tetapi oleh pengguna itu sendiri termasuk organisasi media.