Suara.com - Dugaan korupsi kasus pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) masuk dalam tahap penyidikan oleh penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Korupsi yang berlangsung dalam rentang tahun 2019 – 2023 ini pun merugikan negara hingga Rp9,9 triliun. Bagi yang penasaran, berikut adalah perbandingan harga laptop Chromebook di e-katalog dan e – commerce.
Sementara itu, Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim angkat bicara soal dugaan korupsi di tubuh kementerian yang dipimpinnya. Pada dasarnya, ia menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Dia juga siap bekerja sama dengan aparat, termasuk memberikan keterangan serta klarifikasi yang dibutuhkan.
Dengan nilai korupsi yang besar, marilah kita membandingkan harga laptop Chromebook di e-katalog dan e – commerce. Sayangnya belum diketahui Chromebook jenis apa yang dibeli oleh Kemendikbudristek. Sejumlah seri Chromebook seperti SPC Chromebook Xi Mini hanya dibanderol Rp5 jutaan di e-katalog. Harga akan sedikit turun apabila membelinya di e-commerce.
Kemudian merek lain, Dell Chromebook 3100 dengan layar sentuh harganya bisa mencapai Rp6,7 juta. Seri lain yakni Samsung Chromebook 4 hanya dibanderol Rp1,7 juta di e-commerce dengan keadaan bekas.
Dugaan Keterlibatan Jamdatun dalam Korupsi Chromebook
Melansir Antara, Kejagung membuka suara terkait pelibatan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam program pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Jamdatun hanya memberikan rekomendasi secara normatif hukum.
“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran jaksa pengacara negara adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa jajaran Jamdatun merekomendasikan agar program ini dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang benar dan dengan melakukan perbandingan antara berbagai produk.
Baca Juga: Ahok Diperiksa Bareskrim, Terkait Kasus Mafia Lahan Rusun Cengkareng
Adapun terkait hasil pelaksanaannya di lapangan, ujar Harli, bergantung dari Kemendikbudristek selaku penyelenggara program pengadaan laptop Chromebook ini.
“Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya yang menjadi bagian dari penyidikan (perkara) ini,” ujarnya.
Pada Selasa pagi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek didampingi oleh Jamdatun Kejaksaan Agung.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman serta semua peraturan telah terpenuhi,” katanya.
Selain Jamdatun, lanjut Nadiem, pihaknya juga mengundang instansi lain, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan transparansi dalam proses pengadaan ini.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa Jamdatun telah mengeluarkan surat yang berisi kesediaan pemberian pendampingan hukum.