Suara.com - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar pada Rabu (11/6).
Uang itu disita dari tersangka tersangka berinisial DJU, terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). (ANTARA/Putri Hanifa/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)