Suara.com - Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, alasan Jurist tidak bisa memenuhi panggilan penyidikan lantaran ada aktivitas lain. Jurist sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pekan lalu, tetapi tidak memenuhi panggilan.
“Surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan dan akan dijadwal pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa ya, tahun 2025,” kata Harli, saat di Kejagung, Rabu (11/6/2025).
“Tadi penyidik sudah mendapatkan surat dari kuasa hukumnya terkait dengan penundaan itu,” imbuh Harli.
Meski demikian, lanjut Harli, permintaan penundaan hanya terkait dengan Jurist Tan. Sementara, stafsus Nadiem lainnya, Ibrahim Arief bakal dijadwalkan pemeriksaannya besok, alias tidak ada perubahan.
“Terkait dengan IA, sesuai jadwal pemeriksaan, kita harapkan yang bersangkutan bisa hadir besok,” jelasnya.
Meski demikian, Harli mengaku, dirinya juga belum mengetahui, terkait hadir atau tidaknya Ibrahim Arief dalam pemeriksaan besok.
“Kita lihat besok, apakah yang bersangkutan ada. Kita harapkan tentu hadir,” ucap Harli.
Sebelumnya penyidik Kejagung memeriksa stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Penyidik bilang, Fiona diperiksa atas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Baca Juga: Usai Fiona, Kejagung Periksa Dua Eks Stafsus Nadiem Makarim Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Harli mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap Fiona.
Diketahui, Fiona diperiksa sejak pagi tadi. Pantauan Suara.com, Fiona sempat melakukan istirahat saat siang hari tadi, namun tak ada kata yang terlontar dari mulut Fiona.
“Benar, dari tiga stafsus, bahwa hari ini penyidik memanggil dan memeriksa salah seorang, dan ini masih berlangsung,” katanya, saat di Kejagung, Selasa.
Harli menjelaskan, penyidik menggali keterangan Fiona, terkait soal dirinya selaku tim teknologi di kementerian tersebut.
“Dan tentu dalam kaitan ini penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dengan dalam tim teknologi ya,” jelas Harli.
“Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus, tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan chromebook,” imbuhnya.