Kejagung Janji Bakal Periksa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Tapi....

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:51 WIB
Kejagung Janji Bakal Periksa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Tapi....
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi Chromebook yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bila memang sudah diperlukan.

Pernyataan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar merespons pernyataan Nadiem yang menaku siap diperiksa atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.

"Terkait dengan penjadwalan, kami selalu sampaikan kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini, tentu penyidik akan menjadwal," kata Harli di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

Sejak awal, lanjut Harli, pihaknya tetap berprinsip jika bakal memanggil dan memeriksa siapapun, guna membuat dugaan tindak pidana ini menjadi terang benderang.

"Saya kira pernyataan kami masih sama, bahwa pihak-pihak manapun yang terkait dengan perkara ini membuat terang tindak pidana ini, penyidik akan melakukan upaya-upaya pemanggilan dan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Nadiem mengklaim bahwa dirinya siap untuk mendukung penyidik Kejagung, dalam mengusut perkara dugaan korupsi.

Adapun, kasus tersebut terkait dugaan perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di lingkungan Kemendikbudristek.

Nadiem mengatakan, dukungannya dengan cara bersikap kooperatif jika Kejagung membutuhkan keterangannya.

"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," kata Nadiem, di The Darmawangsa Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Chromebook, Apa Saja yang Didapat?

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak kejaksaan telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbud Ristek menjadi penyidikan.

Adapun, dugaan perkara ini terjadi pada tahun 2019-2023.

“Ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian, teknis terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK ini terkait dengan teknologi pendidikan,” ucapnya.

Pemufakatan jahat itu dilakukan agar dilakukan pengadaan Chromebook. Padahal saat di tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook namun tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI