7 Negara yang Warganya Gak Perlu Antre Haji: Malangnya Jadi WNI, Kuotanya Malah Dikorupsi

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 08:00 WIB
7 Negara yang Warganya Gak Perlu Antre Haji: Malangnya Jadi WNI, Kuotanya Malah Dikorupsi
Negara yang Warganya Gak Perlu Antre Haji: Malangnya Jadi WNI dananya Malah Dikorupsi
Kesimpulan
  • Antre 14 tahun, 8.400 jemaah Indonesia batal haji gegara kuota dikorupsi.
  • Kasus korupsi kuota haji terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Beda dari WNI, ada 7 negara yang warganya gak usah antre haji.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat 8.400 jemaah haji yang sudah antre sejak 14 tahun lalu, batal berangkat pada 2024 lantaran adanya dugaan tindakan korupsi.

KPK juga mengungkapkan, kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," ungkat Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (29/8/2025).

Kejadian ini tentu menjadi ironi, Asep pun berharapa hal serupa tidak terulang lagi. Sebagai informasi, pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024 seharusnya mencapai 92 persen untuk haji khusus dan 8 persen untuk reguler.

Pangkal Perkara Kasus Kuota Haji

Ilustrasi ibadah haji (Pexels/Sohail  Siddiqui)
Ilustrasi ibadah haji (Pexels/Sohail Siddiqui)

Adapun pangkal masalah dari kasus dugaan korupsi ini berawal pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Kementerian Agama yang diketuai Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun tambahan 20 ribu kuota haji ini didapatkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyatakan bahwa pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus ini berlangsung tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Lebih lanjut, KPK menyampaikan ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Kasus korupsi ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun KPK tak kunjung menetapkan adanya tersangka.

Baca Juga: Miris! Viral Semangka Setipis Tisu di Program Makan Gratis Rp71 T, Netizen: Kayak Makanan Penjara

Sampai saat ini, total sudah ada tiga pihak yang dilarang ke luar negeri oleh KPK, salah satu yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan tiga orang ini di Indonesia sangat dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara korupsi kuota haji tersebut. Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan.

Dengan kata lain saat ini, Yaqut dan dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Dalam perkara tersebut, Yaqut menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/8) lalu. Kala itu, Yaqut diperiksa sekitar 4 jam.

Negara yang Warganya Gak Perlu Antre Haji

Sebagaimana yang kita ketahui, setiap tahun ada jutaan umat Islam dari seluruh dunia yang menunaikan ibadah haji di Makkah.

Akan tetapi, lantaran keterbatasan kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, banyak negara yang kemudian menerapkan sistem antrean.

Tak hanya setahun dua tahun, antrean ini bisa mencapai puluhan tahun, demi menata jumlah jemaah haji yang hendak berangkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?