Gegara Pemerasan Noel Cs, KPK Sebut Upah Buruh Terpotong

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 09:35 WIB
Gegara Pemerasan Noel Cs, KPK Sebut Upah Buruh Terpotong
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]
Kesimpulan
  • KPK mengungkapkan para buruh menjadi pihak yang diperas pengurusan K3
  • Buruh terancam tidak mendapat kenaikan gaji
  • Pengurusan sertifikasi K3 biasanya dilakukan kolektif oleh perusahaan dengan membebankan kepada para pekerja

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para buruh menjadi pihak yang diperas untuk pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, jika tidak mengurus izinnya, para buruh bisa terancam tidak mendapat kenaikan gaji.

"Yang diperas ini adalah rekan-rekan buruh kita. Buruh kita yang datang ke PJK3 ini," kata Asep kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

"Artinya dengan adanya nilai yang besar harus dikeluarkan dalam pembuatan sertifikasi K3 ini yang terdampak adalah rekan-rekan buruh. UMR-nya nggak naik-naik gitu," tambah dia.

Asep menyebut, perusahaan para buruh yang diperas tidak bisa memberikan tambahan penghasilan lantaran ada potongan yang diberikan perusahaan untuk urus sertifikasi K3.

"Perusahaan tidak bisa memberikan tambahan penghasilan kepada para buruh karena dipotong tadi untuk ngurus, salah satunya ngurus sertifikasi K3," ujar Asep.

"Kalau ini misalkan gratis yang Rp 6 juta ini, kali aja dibagi untuk kesejahteraan buruh," lanjut dia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). [Suara.com/Dea]
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). [Suara.com/Dea]

Menurut Asep, pengurusan sertifikasi K3 biasanya dilakukan kolektif oleh perusahaan dengan membebankan kepada para pekerja.

"Nah, tentu nilai-nilai atau pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan ini untuk tadi sertifikasi dan pengeluaran-pengeluaran lainnya pada akhirnya semua cost yang dikeluarkan oleh perusahaan itu akan juga menjadi beban bagi seluruh buruh," tutur Asep.

baca juga

Penahanan 11 Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhat Rutan Sudah Penuh Tahanan Koruptor, KPK Bilang Begini

Curhat Rutan Sudah Penuh Tahanan Koruptor, KPK Bilang Begini

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:56 WIB

Endus Kriminalisasi Kasus Sengketa Nikel Haltim, OC Kaligis: Pasti Terbongkar jika KPK Turun Tangan!

Endus Kriminalisasi Kasus Sengketa Nikel Haltim, OC Kaligis: Pasti Terbongkar jika KPK Turun Tangan!

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:41 WIB

Skandal Haji Rp 1 Triliun: Dirjen PHU Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?

Skandal Haji Rp 1 Triliun: Dirjen PHU Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:40 WIB

Terima 350 Surat dari Warga Pati Desak Sudewo Segera Jadi Tersangka, KPK Jawab Begini

Terima 350 Surat dari Warga Pati Desak Sudewo Segera Jadi Tersangka, KPK Jawab Begini

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:26 WIB

Rumah 'Sultan Kemenaker' Digeledah, KPK Temukan Tumpukan Dolar dan Bukti Elektronik

Rumah 'Sultan Kemenaker' Digeledah, KPK Temukan Tumpukan Dolar dan Bukti Elektronik

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:59 WIB

Jejak Uang Korupsi Kereta Api Mengarah ke Bupati Pati, KPK Dalami Peran Sudewo

Jejak Uang Korupsi Kereta Api Mengarah ke Bupati Pati, KPK Dalami Peran Sudewo

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:38 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×