Facebook Sarang Penipu? Singapura Ambil Tindakan Tegas, Meta Kena Imbas!

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 September 2025 | 20:17 WIB
Facebook Sarang Penipu? Singapura Ambil Tindakan Tegas, Meta Kena Imbas!
Ilustrasi Facebook. (Pexels/Luca Sammarco)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Singapura ancam denda Facebook hingga Rp11,8 miliar karena penipuan
  • Perintah ini dikeluarkan karena Facebook menjadi platform dengan kasus penipuan terbesar
  • Selain Meta, TikTok juga masuk dalam daftar pengawasan

Suara.com - Pemerintah Singapura telah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan teknologi raksasa, Meta. Melalui Kepolisian Singapura, pemerintah secara resmi memerintahkan Meta untuk segera menerapkan langkah-langkah anti-penipuan pada platform media sosialnya, Facebook.

Perintah ini secara spesifik menargetkan iklan, akun, profil, dan halaman bisnis yang meniru identitas pejabat pemerintah.

Menteri Negara Urusan Dalam Negeri, Goh Pei Ming, memperingatkan bahwa Meta bisa didenda hingga S$1 juta (sekitar Rp11,8 miliar) jika gagal mematuhi perintah tersebut.

Ini adalah perintah pertama yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Daring (Online Criminal Harms Act atau OCHA) yang mulai berlaku pada Februari 2024. Perintah ini diumumkan oleh Goh Pei Ming dalam pidatonya di acara Global Anti-Scam Summit Asia 2025 yang diadakan di Suntec Singapore Convention and Exhibition Centre pada Rabu (3/9/2025).

Menurut Goh, perintah ini dikeluarkan karena Facebook menjadi platform nomor satu yang digunakan oleh para penipu untuk melakukan peniruan identitas pejabat.

Pihak kepolisian menilai tindakan yang lebih tegas sangat diperlukan untuk membendung lonjakan kasus penipuan ini.

Peningkatan Kasus Penipuan di Facebook

Data statistik kepolisian yang dirilis pada Agustus lalu menunjukkan lonjakan kasus penipuan yang signifikan.

Kasus penipuan dengan modus peniruan identitas pejabat pemerintah naik hampir tiga kali lipat, dari 589 kasus pada paruh pertama 2024 menjadi 1.762 kasus pada periode yang sama di tahun 2025. Kerugian yang ditanggung para korban pun melonjak 88%, dari S$67,2juta menjadi S$126,5 juta (sekitar Rp1,4 triliun).

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Bagikan Bibit Sawit Gratis Lewat Facebook

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Singapura menemukan bahwa lebih dari sepertiga kasus penipuan e-commerce pada tahun 2024 terjadi di Facebook.

Facebook Marketplace juga dinilai sebagai platform dengan fitur anti-penipuan terlemah di antara enam marketplace yang disurvei oleh pemerintah.

Seorang juru bicara Meta menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki sistem khusus untuk mendeteksi akun palsu, termasuk teknologi pengenalan wajah.

Mereka juga mengaku telah banyak berinvestasi untuk meningkatkan tim deteksi dan peninjauan. Meta juga menyediakan tips untuk menghindari penipuan dan alat untuk melaporkan potensi pelanggaran, serta telah meluncurkan verifikasi untuk pengiklan.

Dikutip via Reuters, Juru bicara itu menambahkan, "Kami terus bekerja sama dengan penegak hukum dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku kriminal di balik penipuan ini."

Meskipun Meta telah mengambil beberapa langkah, termasuk menerapkan verifikasi pengguna yang lebih ketat untuk penjual tertentu di Singapura sejak 2024, serta memberikan peringatan keamanan dalam produk dan fitur perpesanan, pemerintah Singapura menilai langkah-langkah tersebut masih belum cukup untuk mencegah lonjakan penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?