Solusi Upload Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Error dan Bermasalah

M Nurhadi

Rabu, 10 September 2025 | 11:55 WIB
Solusi Upload Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Error dan Bermasalah
Ilustarsi (freepik)
Baca 10 detik
  • Pengisian DRH PPPK merupakan tahap penting di portal SSCASN.
  • Kendala unggah dokumen sering karena salah format atau ukuran.
  • Pendaftar harus teliti siapkan dokumen.

Suara.com - Bagi Anda yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK paruh waktu 2025, tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan salah satu proses penting yang harus dilakukan di portal SSCASN.

Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala, terutama ketika dokumen tidak bisa diunggah. Tenang saja, ada beberapa solusi tidak bisa upload dokumen DRH PPPK paruh waktu yang bisa Anda coba, mulai dari memeriksa format file, ukuran, hingga memastikan koneksi internet stabil.

Proses pengisian DRH sendiri dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/. Karena sistem ini terintegrasi, setiap dokumen yang Anda unggah akan langsung diverifikasi oleh panitia seleksi. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan dokumen sesuai dengan format dan ketentuan resmi yang berlaku.

Syarat Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu

Sebelum mulai mengisi dan mengunggah DRH, Anda perlu menyiapkan dokumen yang sudah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut adalah daftar dokumen wajib yang harus dipersiapkan.

1. KTP dan Kartu Keluarga

  • Pastikan KTP dan KK dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 KB.
  • Nama, NIK, dan alamat harus jelas dan sesuai dengan data di SSCASN.

2. Ijazah dan Transkrip Nilai

  • Dokumen ini wajib diunggah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat melamar.
  • Format file PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.

3. Pas Foto Terbaru

  • Latar belakang merah, ukuran 4x6, format JPG atau JPEG.
  • Maksimal ukuran file 200 KB.

4. Surat Pernyataan 5 Poin

baca juga
  • Surat ini biasanya sudah disediakan formatnya oleh SSCASN.
  • Tanda tangan basah dan kemudian di-scan ke dalam format PDF.

5. Surat Keterangan Sehat dari Faskes Resmi

  • Diterbitkan oleh puskesmas, klinik, atau rumah sakit pemerintah.
  • Disarankan hasil scan tidak lebih dari 700 KB.

6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

  • Wajib masih berlaku pada saat pengunggahan.
  • Format PDF, ukuran maksimal 800 KB.

7. Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Ada)

Contohnya surat pengalaman kerja atau sertifikat tambahan yang diminta sesuai formasi. Pastikan selalu cek kembali nama file, format, dan kualitas dokumen agar tidak mengalami kegagalan saat proses upload.

Solusi Tidak Bisa Upload Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu

Jika Anda mengalami kendala saat mengunggah dokumen di portal SSCASN, ada beberapa solusi yang bisa dicoba.

1. Periksa Format File dan Ukuran Dokumen

  • Pastikan file sesuai dengan ketentuan, umumnya PDF untuk dokumen dan JPG/JPEG untuk foto.
  • Jika ukuran file terlalu besar, Anda bisa melakukan compress menggunakan situs resmi seperti https://smallpdf.com/id.

2. Pastikan Koneksi Internet Stabil: Gagal upload sering terjadi karena koneksi yang tidak stabil. Coba gunakan jaringan Wi-Fi atau pindah lokasi dengan sinyal lebih baik.

3. Gunakan Browser yang Direkomendasikan

  • SSCASN lebih optimal diakses melalui Google Chrome atau Mozilla Firefox.
  • Pastikan browser sudah diperbarui ke versi terbaru.
  • Hapus Cache dan Cookies Browser

4. Lakukan Pengunggahan di Luar Jam Sibuk: Pada jam sibuk, server SSCASN sering mengalami overload. Coba unggah di pagi atau larut malam.

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu

Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah berikut untuk mengisi DRH:

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/, lalu masukkan NIK dan password sesuai akun Anda.
  2. Setelah login, klik menu Daftar Riwayat Hidup (DRH). Periksa kembali data yang sudah terisi otomatis berdasarkan pendaftaran Anda.
  3. Lengkapi data pribadi, seperti alamat, kontak, dan riwayat pendidikan dengan teliti
  4. Unggah dokumen wajib sesuai dengan format dan ketentuan ukuran.
  5. Pastikan status upload berubah menjadi “Sukses”.
  6. Periksa kembali data dan dokumen sebelum menekan tombol Submit.
  7. Jika sudah yakin, klik Kirim untuk mengunci data.Setelah berhasil, cetak bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi.

Mengisi DRH PPPK paruh waktu membutuhkan ketelitian, terutama dalam menyiapkan dokumen dan memastikan semua file sesuai format.

Jika mengalami kendala, Anda bisa mencoba beberapa solusi tidak bisa upload dokumen DRH PPPK paruh waktu seperti mengompres ukuran file, mengganti browser, atau mencoba perangkat lain.

Dengan persiapan yang baik, proses pengisian DRH bisa berjalan lancar dan peluang lolos seleksi semakin besar.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diundur: Simak Panduan Dokumen dan Syarat Terbaru

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diundur: Simak Panduan Dokumen dan Syarat Terbaru

Lifestyle | Rabu, 10 September 2025 | 09:53 WIB

PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya

PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya

Lifestyle | Rabu, 10 September 2025 | 09:34 WIB

PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

Lifestyle | Selasa, 09 September 2025 | 07:02 WIB

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Lifestyle | Senin, 08 September 2025 | 14:55 WIB

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

News | Kamis, 04 September 2025 | 14:42 WIB

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:22 WIB

Terkini

KAI Mulai Buka Tiket Kereta untuk Perjalanan Desember 2026

KAI Mulai Buka Tiket Kereta untuk Perjalanan Desember 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 00:11 WIB

SMK Nusantara Kembali Juara AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Kembali Juara AXIS Nation Cup 2026

Foto | Senin, 02 November 2026 | 00:09 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata? Vladimir Putin: Rusia Siap Perang dengan Eropa

Perang Dunia III di Depan Mata? Vladimir Putin: Rusia Siap Perang dengan Eropa

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:45 WIB

2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji

2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:42 WIB

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Alex Marquez Persembahkan Podium untuk BK8 Gresini Racing di MotoGP Malaysia 2026

Sport | Minggu, 01 November 2026 | 23:37 WIB

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 23:29 WIB

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

Kecelakaan Maut Bus Penumpang Tabrak Truk Berat: 10 Orang Tewas dan 24 Luka

News | Minggu, 01 November 2026 | 23:00 WIB

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya

Lampung | Minggu, 01 November 2026 | 22:48 WIB

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Viral Pasien Lansia Terlantar di Teras Puskesmas Bantarujeg, Ini Kronologinya

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 22:44 WIB

Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot

Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot

Jakarta | Minggu, 01 November 2026 | 22:31 WIB

×