Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diundur: Simak Panduan Dokumen dan Syarat Terbaru

M Nurhadi

Rabu, 10 September 2025 | 09:53 WIB
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diundur: Simak Panduan Dokumen dan Syarat Terbaru
Ilustrasi PPPK paruh waktu [Gemini]
Baca 10 detik
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu diundur hingga 15 September 2025.
  • Perubahan jadwal untuk menyesuaikan kebutuhan instansi.
  • Peserta harus teliti menyiapkan dan mengunggah dokumen.

Suara.com - Panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu telah diperbarui oleh Kementerian PANRB. PANRB telah menetapkan periode pengisian Daftar Riwayat Hidup Non-Indikator (DRH NI) untuk formasi PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Penyesuaian jadwal ini dibuat agar instansi yang belum menyelesaikan tahap pengajuan kebutuhan PPPK memiliki waktu tambahan. Sebelumnya, dijadwalkan mulai 23 Agustus 2025, namun diundur lima hari demi menyesuaikan proses penetapan kebutuhan oleh pemerintah.

Melalui panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu, peserta diarahkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting. Anda harus memastikan semua berkas siap sebelum masa unggah tiba.

Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib disiapkan.

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  • KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah terakhir disertai transkrip nilai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerinta.
  • NPWP.
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana.

Penting untuk memindai semua dokumen dengan hasil cukup tajam dan menyimpannya dalam format PDF sesuai ketentuan ukuran file agar tidak memicu penolakan sistem.

Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Setelah mempersiapkan semua syarat sebagaimana dijelaskan dalam panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu, Anda bisa mulai mengikuti langkah-langkah teknis melalui portal SSCASN berikut.

  1. Masuk ke akun SSCASN Anda, lalu pilih opsi “Pengisian DRH NI PPPK” di dashboard.
  2. Kemudian, masukkan data pribadi Anda secara akurat, pastikan nama sesuai dengan yang tercantum di ijazah dan dokumen resmi lainnya.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan; setelah itu, cek ulang seluruh informasi dan berkas.

Jika sudah yakin tidak ada kesalahan, klik “Simpan dan Finalisasi”. Segera unduh bukti pengisian untuk arsip pribadi sebagai bukti sah bahwa Anda telah menyelesaikan proses pengisian.

Dalam panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu juga ditekankan agar Anda menghindari sejumlah kesalahan umum.

baca juga

Nama yang tidak cocok dengan ijazah atau dokumen lain, foto buram, atau file tidak terbaca sering menjadi penyebab kegagalan unggah atau verifikasi.

Sehingga, periksa kembali file Anda sebelum finalisasi demi menghindari penundaan atau keharusan mengajukan perbaikan yang memakan waktu.

Ditengah penyesuaian jadwal, panduan lengkap pengisian DRH PPPK paruh waktu menjadi pegangan penting bagi instansi maupun calon pegawai PPPK Paruh Waktu. Anda harus memperhatikan bahwa sekali data sudah difinalisasi, tidak bisa diperbaiki dengan mudah, sehingga ketelitian sangatlah penting.

Persiapkan file yang bukan hanya lengkap, melainkan juga mematuhi ketentuan teknis, seperti ukuran file maksimal, resolusi foto latar merah, dan format PDF agar proses berjalan lancar.

Setelah periode pengisian DRH NI tutup pada 15 September 2025, tahap berikutnya biasanya adalah verifikasi oleh instansi dan verifikasi final oleh pusat melalui sistem SSCASN.

Jika data Anda lolos verifikasi, Anda akan mendapat panggilan lebih lanjut (misalnya, pengumuman nilai atau penetapan PPPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya

PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya

Lifestyle | Rabu, 10 September 2025 | 09:34 WIB

PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

Lifestyle | Selasa, 09 September 2025 | 07:02 WIB

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Lifestyle | Senin, 08 September 2025 | 14:55 WIB

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

News | Kamis, 04 September 2025 | 14:42 WIB

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:22 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:15 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×