7 Fakta Penting di Balik Kasus Radioaktif Udang dan Cengkeh di Indonesia

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:03 WIB
7 Fakta Penting di Balik Kasus Radioaktif Udang dan Cengkeh di Indonesia
7 fakta kasus radioaktif udang dan cengkeh di Indonesia. (kolase)

Suara.com - Kasus radioaktif udang dan cengkeh di Indonesia belakangan ini ramai diperbincangkan setelah Amerika Serikat melalui FDA mendeteksi zat Cesium-137 dalam dua komoditas ekspor unggulan tersebut.

Temuan ini langsung menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat kedua produk tersebut selama ini menjadi andalan ekspor dan banyak dikonsumsi masyarakat.

Meski terdengar menakutkan, pemerintah memastikan bahwa kadar radiasi yang ditemukan masih jauh di bawah ambang batas berbahaya.

Sementara itu, di balik banyaknya pemberitaan terkait kasus ini, ada beberapa fakta menarik yang perlu dipahami.

Berikut ini 7 fakta kasus radioaktif udang dan cengkeh di Indonesia yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

1. Berawal dari Temuan FDA di Amerika Serikat

Kasus ini muncul ketika FDA melakukan uji sampel terhadap udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan cengkeh produksi PT Natural Java Spice (NJS).

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kontaminasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137), zat radioaktif yang berpotensi membahayakan kesehatan dalam jangka panjang.

FDA pun segera mengeluarkan import alert dan melarang dua produk tersebut masuk ke pasar Amerika. Dalam laporan resminya, FDA juga memerintahkan agar seluruh produk terkait ditarik dari gerai ritel di AS.

Baca Juga: Warga Cikande Tolak Relokasi, Ini Dampak Jangka Panjang Terpapar Radiasi Cesium-137

2. Dua Perusahaan Indonesia Masuk Daftar Merah (Red List)

Akibat temuan itu, FDA memasukkan PT BMS dan PT NJS ke dalam red list, yaitu daftar perusahaan yang produknya dilarang masuk ke AS tanpa pemeriksaan fisik.

Perusahaan dalam red list harus mengajukan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga independen yang diakreditasi FDA sebelum bisa kembali mengekspor produknya.

Sementara itu, wilayah Jawa dan Lampung ditempatkan di yellow list. Artinya, produk dari dua wilayah tersebut masih bisa diekspor, tetapi wajib disertai sertifikat bebas radioaktif yang dikeluarkan oleh lembaga resmi Indonesia dan diakui oleh FDA.

3. Pemerintah Bentuk Satgas Cs-137

Menanggapi temuan FDA, pemerintah Indonesia bergerak cepat dan langsung membentuk Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI