Suara.com - Apa itu Coretax menjadi salah satu pertanyaan yang banyak diajukan belakangan. Hal tersebut tak lepas dari imbauan pemerintah agar masyarakayt wajib pajak segera aktiviasi Coretax.
Sebagaimana diketahui, sudah sejak tahun lalu pemerintah memperkenalkan Coretax kepada wajib pajak di Indonesia.
Sebelumnya, Cortex mengalami masalah dan dikeluhkan oleh pengguna. Namun, pemerintah terus berupaya memperbaiki situs tersebut.
Apa Itu Coretax? Pengertian dan Konsep Dasarnya
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan inti yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan ke dalam satu platform yang terpusat dan terpadu.
Istilah “core” dalam Coretax mencerminkan perannya sebagai pusat atau tulang punggung dari seluruh layanan dan proses perpajakan.
Dengan demikian, Coretax tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi pelaporan pajak, tetapi sebagai sistem utama yang menjadi fondasi bagi seluruh aktivitas administrasi perpajakan di Indonesia.
Melalui penerapan Coretax, DJP bertujuan membangun satu basis data terpadu yang mencakup seluruh informasi wajib pajak, mulai dari data identitas, transaksi, pelaporan pajak, hingga rekam jejak kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Ruang Lingkup Coretax dalam Administrasi Perpajakan
Baca Juga: Batas Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor Pajak, Benarkah Hanya 31 Desember 2025?
Coretax dirancang untuk mencakup hampir seluruh aspek administrasi perpajakan, di antaranya:
1. Pendaftaran dan Registrasi Wajib Pajak
Proses pendaftaran NPWP serta pembaruan data wajib pajak dilakukan melalui satu sistem yang terintegrasi.
2. Pengelolaan Profil Wajib Pajak
Setiap wajib pajak memiliki profil pajak digital yang memuat data lengkap beserta riwayat perpajakan.
3. Pelaporan SPT