Registrasi SIM Berbasis Biometrik Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penipuan Digital

Dythia Novianty

Rabu, 28 Januari 2026 | 08:07 WIB
Registrasi SIM Berbasis Biometrik Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penipuan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kedua kanan) melakukan verifikasi wajah didampingi Wamen Komdigi Nezar Patria (kedua kiri), Sekjen Komdigi Ismail (kiri) dan Ketua Umum ATSI Dian Siswarini (kanan) pada peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Antara/Fakhri Hermansyah/aww]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik (pengenalan wajah) via Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 untuk keamanan siber.
  • Kebijakan baru ini membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor per NIK dan kartu perdana wajib didistribusikan dalam kondisi tidak aktif.
  • Registrasi biometrik ini bertujuan menutup celah kejahatan digital seperti *scam* dan *phishing* yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah.

Suara.com - Pemerintah resmi memulai babak baru dalam pengamanan layanan telekomunikasi nasional.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagai langkah strategis melindungi konsumen dari maraknya kejahatan siber.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan, kebijakan ini tidak hanya difokuskan pada aspek keamanan, tetapi juga bertujuan membenahi tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh demi kualitas layanan telekomunikasi yang lebih baik.

“Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen,” ujar Meutya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam skema baru ini, proses registrasi kartu SIM akan menggunakan verifikasi biometrik pengenalan wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Meutya, pendekatan ini dirancang untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

“Langkah ini menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP,” tegasnya.

Ia menyoroti berbagai modus kejahatan digital yang kerap terjadi, mulai dari penipuan online, spam call, smishing, hingga SIM swap fraud, yang sebagian besar bersumber dari penggunaan nomor seluler tanpa identitas valid.

Pelaku, kata Meutya, kerap memanfaatkan celah identitas untuk menyamar sebagai pihak lain. Ketika nomor terdeteksi, mereka dengan mudah berpindah ke nomor baru, sehingga kejahatan terus berulang.

baca juga

Dampaknya pun tidak kecil. Meutya membeberkan angka kerugian fantastis akibat penipuan digital di Indonesia.

“Kerugian akibat penipuan digital dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini mencapai Rp9,1 triliun. Selain itu, penipuan digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025,” ungkapnya.

Tak hanya kerugian finansial, data menunjukkan skala korban yang mengkhawatirkan. Sekitar 22 persen atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia tercatat pernah menjadi korban penipuan di ruang digital.

“Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen,” imbuh Meutya.

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 sendiri memuat empat poin utama. Pertama, penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) menggunakan NIK dan biometrik wajah.

Kedua, seluruh kartu perdana wajib didistribusikan dalam kondisi tidak aktif. Kemkomdigi membuka kanal aduan bagi masyarakat jika menemukan kartu perdana yang sudah aktif saat dijual.

Ketiga, pemerintah membatasi kepemilikan nomor seluler secara wajar. Setiap NIK hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada setiap operator seluler.

Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di salah satu gerai  di Jakarta, Sabtu (4/11).
Ilustrasi pembeli nomor selular prabayar baru di salah satu gerai di Jakarta. [Suara.com]

Keempat, perlindungan data pelanggan dijamin melalui penerapan standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan penipuan yang ketat.

Menjawab kekhawatiran publik soal privasi, Meutya menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pengguna.

“Kewenangan operator seluler hanya sebatas melakukan pengecekan data pelanggan agar sesuai dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” jelasnya.

Ke depan, pemerintah juga akan menyiapkan aturan turunan untuk memastikan implementasi registrasi SIM berbasis biometrik berjalan aman dan tertib.

“Kami sebagai pemerintah meregulasi, pelaksanaannya kami titipkan kepada para operator seluler dengan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkas Meutya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Phishing Makin Canggih, Biometrik dan Tanda Tangan Jadi Target!

Phishing Makin Canggih, Biometrik dan Tanda Tangan Jadi Target!

Tekno | Jum'at, 07 November 2025 | 15:16 WIB

Setahun Prabowo Gibran, Meutya Hafid Ungkap 60 Juta Warga Belum Kebagian Akses Internet

Setahun Prabowo Gibran, Meutya Hafid Ungkap 60 Juta Warga Belum Kebagian Akses Internet

Tekno | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 21:48 WIB

Meutya Hafid Sebut AI Bakal Gantikan 85 Juta Pekerjaan di Tahun 2025

Meutya Hafid Sebut AI Bakal Gantikan 85 Juta Pekerjaan di Tahun 2025

Tekno | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 21:29 WIB

Indosat dan Komdigi Perkuat Registrasi eSIM dengan Teknologi Biometrik

Indosat dan Komdigi Perkuat Registrasi eSIM dengan Teknologi Biometrik

Tekno | Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:38 WIB

Komdigi Bikin Sistem Baru yang Batasi Game untuk Anak, Berlaku Tahun Depan

Komdigi Bikin Sistem Baru yang Batasi Game untuk Anak, Berlaku Tahun Depan

Tekno | Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:21 WIB

Rp2 Juta Dapat Tablet Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Oktober 2025

Rp2 Juta Dapat Tablet Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Oktober 2025

Tekno | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:15 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×