- Pemerintah fokus menerapkan registrasi seluler biometrik pada kartu perdana baru mulai Januari 2026 untuk cegah kejahatan digital.
- Implementasi penuh kebijakan ini ditargetkan selesai pada Juni 2026, dengan standar biometrik berlaku nasional Juli 2026.
- Data biometrik hanya untuk verifikasi, sementara identitas pelanggan tersimpan di basis data Dukcapil, bukan operator.
Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik akan difokuskan pada kartu perdana baru.
Langkah ini dipandang sebagai kunci untuk memutus mata rantai penipuan daring yang selama ini memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas tervalidasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, pelaku kejahatan digital kerap menggunakan pola berulang, yakni mengganti nomor setiap kali terdeteksi agar sulit dilacak oleh aparat maupun sistem keamanan.
“Kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Makanya target utama pada pelaksanaan peraturan ini adalah nomor-nomor baru,” ujar Meutya melansir dari laman Antara, Rabu (28/1/2026).
Meski fokus utama pada kartu perdana, Meutya menegaskan bahwa pelanggan lama tetap dilayani apabila ingin melakukan registrasi ulang atau pemutakhiran data menggunakan metode biometrik.
Kebijakan ini mulai diterapkan Januari 2026, seiring terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kemkomdigi memberikan masa transisi hingga akhir Juni 2026 agar seluruh operator seluler siap menerapkan sistem tersebut di seluruh Indonesia.
Mulai Juli 2026, seluruh proses registrasi nomor seluler akan menggunakan biometrik pengenalan wajah sebagai standar nasional.
“Jadi kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari ini semua sudah mulai. Tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh, kita memberikan waktu paling lama sampai Juni agar para operator seluler bisa menempatkan alat-alat atau gerai-gerai mereka yang memang mampu melakukan biometrik,” jelas Meutya.
![Ilustrasi Biometrik. [Pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/17/30595-ilustrasi-biometrik.jpg)
Untuk memudahkan masyarakat, operator seluler menyediakan berbagai opsi registrasi biometrik, baik secara daring melalui situs web maupun langsung di gerai operator, sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan pelanggan.
Baca Juga: Registrasi SIM Berbasis Biometrik Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penipuan Digital
Terkait perlindungan data pribadi, Kemkomdigi menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler.
Data tersebut hanya digunakan dalam proses verifikasi, sementara identitas pelanggan tetap tersimpan di basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong transparansi data bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik.
Pelanggan nantinya dapat mengecek penggunaan NIK mereka untuk mengetahui apakah identitas tersebut digunakan untuk nomor lain.
Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan dapat langsung mengajukan pemblokiran nomor yang tidak dikenali.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penyalahgunaan identitas melalui kanal pengaduan resmi di aduannomor.id agar nomor yang bermasalah segera dinonaktifkan.
Saat ini, basis data kepemilikan nomor masih dikelola masing-masing operator secara terpisah.
Namun mulai Juli 2026, seluruh basis data akan diintegrasikan lintas operator, sehingga pengecekan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Jadi pelanggan Telkomsel nanti juga bisa melihat nomornya dipakai nggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman,” pungkas Edwin.