Baca 10 detik
- Kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik oleh Komdigi memicu kekhawatiran publik mengenai perlindungan data.
- UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 efektif berlaku 2024, namun implementasinya belum optimal.
- Kendala utama implementasi UU PDP adalah belum terbentuknya aturan turunan teknis dan lembaga perlindungan data independen.
“Audit sebaiknya dilakukan secara mandiri, melibatkan unsur pemerintah dan swasta. Ini yang sampai sekarang masih kita tunggu,” pungkasnya.