- Mahkamah Agung menolak kasasi Google LLC pada 10 Maret 2026, menguatkan denda Rp202,5 miliar dari KPPU.
- Sengketa ini timbul karena kebijakan Google mewajibkan sistem pembayaran tunggal di Google Play Store efektif sejak Juni 2022.
- KPPU memutuskan Google melanggar UU Persaingan Usaha dan memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan sistem pembayaran tunggal.
Suara.com - Mahkamah Agung yang resmi menolak permohonan kasasi dari Google LLC terkait perkara dugaan praktik monopoli dalam kebijakan sistem pembayaran aplikasi di Google Play Store.
Dengan keputusan ini, sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap.
Informasi dari laman resmi MA menyebutkan, putusan kasasi tersebut diputus pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
“Permohonan kasasi yang diajukan Google LLC ditolak,” demikian bunyi putusan MA yang sekaligus menguatkan keputusan sebelumnya dari KPPU, dilansir dari keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
Awal Sengketa Google Play Billing
Perkara ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran miliknya, yakni Google Play Billing, untuk setiap transaksi produk atau layanan digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan efektif sejak 1 Juni 2022. Melalui aturan itu, developer tidak diperbolehkan menggunakan metode pembayaran alternatif di dalam aplikasinya.
Selain itu, Google juga menerapkan biaya layanan berkisar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang diproses melalui platform tersebut.
Melihat potensi dampaknya terhadap ekosistem digital, KPPU kemudian melakukan penyelidikan inisiatif pada 14 September 2022.
Fokusnya adalah menilai apakah kebijakan tersebut menciptakan hambatan bagi persaingan di pasar distribusi aplikasi digital dan layanan pembayaran.
Dominasi Pasar Jadi Sorotan
Dalam proses persidangan yang dimulai pada 28 Juni 2024, investigator KPPU menyoroti dominasi Google Play Store di Indonesia yang memiliki pangsa pasar sekitar 93 persen.
Menurut investigator, kewajiban penggunaan Google Play Billing berpotensi menimbulkan hambatan masuk bagi layanan pembayaran digital lain serta membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi dan konsumen.
Google Dinyatakan Melanggar Aturan Persaingan Usaha
Setelah melalui rangkaian sidang hingga Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 menyatakan Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google. Selain itu, perusahaan juga diperintahkan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing sebagai satu-satunya sistem pembayaran di Google Play Store.
![Logo KPPU. [KPPU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/25/77332-logo-kppu.jpg)
KPPU juga mewajibkan Google membuka opsi program User Choice Billing bagi developer aplikasi. Program ini memberi kesempatan kepada pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun.
Upaya Hukum Google Berakhir di MA
Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Namun pengadilan menolak permohonan tersebut pada 19 Juni 2025 dan menguatkan putusan KPPU.
Tidak berhenti di situ, Google kemudian menempuh upaya hukum terakhir melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA kembali menolak permohonan tersebut.