MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

Dythia Novianty

Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:29 WIB
MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap
Logo Google. [Dok.Antara]
baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak kasasi Google LLC pada 10 Maret 2026, menguatkan denda Rp202,5 miliar dari KPPU.
  • Sengketa ini timbul karena kebijakan Google mewajibkan sistem pembayaran tunggal di Google Play Store efektif sejak Juni 2022.
  • KPPU memutuskan Google melanggar UU Persaingan Usaha dan memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan sistem pembayaran tunggal.

Suara.com - Mahkamah Agung yang resmi menolak permohonan kasasi dari Google LLC terkait perkara dugaan praktik monopoli dalam kebijakan sistem pembayaran aplikasi di Google Play Store

Dengan keputusan ini, sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap.

Informasi dari laman resmi MA menyebutkan, putusan kasasi tersebut diputus pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.

“Permohonan kasasi yang diajukan Google LLC ditolak,” demikian bunyi putusan MA yang sekaligus menguatkan keputusan sebelumnya dari KPPU, dilansir dari keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).

Awal Sengketa Google Play Billing

Perkara ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran miliknya, yakni Google Play Billing, untuk setiap transaksi produk atau layanan digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan efektif sejak 1 Juni 2022. Melalui aturan itu, developer tidak diperbolehkan menggunakan metode pembayaran alternatif di dalam aplikasinya.

Selain itu, Google juga menerapkan biaya layanan berkisar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang diproses melalui platform tersebut.

Melihat potensi dampaknya terhadap ekosistem digital, KPPU kemudian melakukan penyelidikan inisiatif pada 14 September 2022. 

baca juga

Fokusnya adalah menilai apakah kebijakan tersebut menciptakan hambatan bagi persaingan di pasar distribusi aplikasi digital dan layanan pembayaran.

Dominasi Pasar Jadi Sorotan

Dalam proses persidangan yang dimulai pada 28 Juni 2024, investigator KPPU menyoroti dominasi Google Play Store di Indonesia yang memiliki pangsa pasar sekitar 93 persen.

Menurut investigator, kewajiban penggunaan Google Play Billing berpotensi menimbulkan hambatan masuk bagi layanan pembayaran digital lain serta membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi dan konsumen.

Google Dinyatakan Melanggar Aturan Persaingan Usaha

Setelah melalui rangkaian sidang hingga Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 menyatakan Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google. Selain itu, perusahaan juga diperintahkan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing sebagai satu-satunya sistem pembayaran di Google Play Store.

Logo KPPU. [KPPU]
Logo KPPU. [KPPU]

KPPU juga mewajibkan Google membuka opsi program User Choice Billing bagi developer aplikasi. Program ini memberi kesempatan kepada pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun.

Upaya Hukum Google Berakhir di MA

Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Namun pengadilan menolak permohonan tersebut pada 19 Juni 2025 dan menguatkan putusan KPPU.

Tidak berhenti di situ, Google kemudian menempuh upaya hukum terakhir melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA kembali menolak permohonan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud

Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud

Tekno | Rabu, 25 Februari 2026 | 12:24 WIB

Mengapa YouTube Eror Hari Ini? Google Buka Suara, Sedang Lakukan Perbaikan

Mengapa YouTube Eror Hari Ini? Google Buka Suara, Sedang Lakukan Perbaikan

Tekno | Rabu, 18 Februari 2026 | 09:54 WIB

Apa Perbedaan Google TV dan Smart TV? Ini 3 Rekomendasi yang Lebih Canggih

Apa Perbedaan Google TV dan Smart TV? Ini 3 Rekomendasi yang Lebih Canggih

Tekno | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:53 WIB

Android Hadirkan Fitur Antimaling Canggih, HP Curian Kini Makin Sulit Dibobol

Android Hadirkan Fitur Antimaling Canggih, HP Curian Kini Makin Sulit Dibobol

Tekno | Kamis, 29 Januari 2026 | 09:04 WIB

Bocoran Tampilan dan Fitur Android 17, Desain 'Liquid Glass' Mirip iOS

Bocoran Tampilan dan Fitur Android 17, Desain 'Liquid Glass' Mirip iOS

Tekno | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:35 WIB

Cara Mematikan Auto Update Google Play Store, Jangan sampai Ponsel Lemot!

Cara Mematikan Auto Update Google Play Store, Jangan sampai Ponsel Lemot!

Tekno | Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:42 WIB

Terkini

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:55 WIB

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

×