- KPI menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis kepada program "Rakyat Bersuara" iNews TV pada 16 Maret 2026.
- Pelanggaran terjadi karena narasumber Arya Permadi (Abu Janda) mengucapkan kata tidak pantas pada 10 Maret 2026.
- Sanksi ini didasarkan pada pelanggaran norma kesopanan dan klasifikasi usia penonton program siaran tersebut.
Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis kepada program "Rakyat Bersuara" yang ditayangkan oleh stasiun televisi iNews, karena pernyataan Arya Permadi alias Abu Janda.
Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan pelanggaran serius terkait norma kesopanan dan etika komunikasi dalam siaran yang melibatkan narasumber kontroversial.
Pelanggaran tersebut terjadi dalam tayangan Rakyat Bersuara pada tanggal 10 Maret 2026 pukul 21.11 WIB.
Dalam episode tersebut, salah satu narasumber, Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan sapaan Abu Janda, kedapatan mengeluarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas untuk dikonsumsi publik melalui frekuensi milik negara.
Hal ini memicu reaksi cepat dari otoritas penyiaran untuk melakukan peninjauan mendalam.

Kronologi dan Proses Klarifikasi KPI
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, mengungkapkan bahwa sanksi ini tidak dijatuhkan secara tiba-tiba.
KPI telah melalui prosedur investigasi yang matang, termasuk melakukan analisis konten secara mendetail dan menggelar forum klarifikasi.
"Pemberian sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews TV pada 13 Maret 2026," ujar Tulus, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan hasil kajian tersebut, dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, program Rakyat Bersuara dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tahun 2012.
Tulus memaparkan bahwa iNews TV melanggar Pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 9 dan 31 Standar Program Siaran (SPS).
Pelanggaran ini, berkaitan erat dengan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap lembaga penyiaran. Selain itu, terdapat poin krusial mengenai klasifikasi usia penonton.
Tayangan tersebut dinilai melanggar aturan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak.
Sebagai program dengan klasifikasi R (Remaja), Rakyat Bersuara seharusnya steril dari muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Pertemuan dengan Pemimpin Redaksi iNews
Penyampaian putusan sanksi ini dilakukan secara daring pada Senin, 16 Maret 2026, yang dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono.
Dalam kesempatan tersebut, KPI menegaskan bahwa surat sanksi tertanggal 16 Maret 2026 ini juga ditembuskan kepada berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan pengawasan lintas sektoral.
Salinan putusan tersebut dikirimkan kepada Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), serta Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia (APPINA).
Langkah ini menunjukkan bahwa pelanggaran etika di media massa memiliki dampak luas, termasuk terhadap kepercayaan pengiklan dan pengawasan legislatif.
Peringatan Keras Terkait Pemilihan Narasumber
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, memberikan catatan khusus bagi iNews dan seluruh lembaga penyiaran di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa televisi memiliki fungsi sebagai penjernih informasi (clearing house) di tengah derasnya arus informasi media sosial yang seringkali tidak terfilter.
Oleh karena itu, pengelola program diskusi atau *talkshow* dituntut untuk lebih selektif dalam menghadirkan narasumber.
Ubaidillah menekankan bahwa perdebatan di ruang publik haruslah edukatif dan tetap dalam koridor kepatutan bahasa.
Pemilihan tokoh yang hanya sekadar mencari sensasi tanpa memperhatikan tata krama dinilai dapat merusak fungsi edukasi dari televisi itu sendiri.
“Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku dan tata bahasa yang layak di ruang publik,. Harapan kita bahwa lembaga penyiaran sebagai rujukan informasi masyarakat, jangan sampai redup lantaran informasi yang mengaburkan fakta,” pungkasnya.