PP Tunas Berlaku, Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Tak Patuh

Dythia Novianty | Suara.com

Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:06 WIB
PP Tunas Berlaku, Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Tak Patuh
Ilustrasi media sosial (Freepik/freepik)
  • Pemerintah mewajibkan platform digital patuh PP Tunas tentang perlindungan anak, berlaku sejak 28 Maret 2026.
  • Menteri Meutya Hafid menyatakan tidak ada kompromi, menuntut penerapan standar perlindungan anak universal di Indonesia.
  • Sanksi tegas meliputi teguran, pembatasan layanan, hingga pemblokiran bagi platform yang tidak patuh aturan nasional.

Suara.com - Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi perusahaan teknologi yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegas Meutya dilansir dari laman Antara, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, seluruh entitas digital wajib tunduk pada regulasi nasional tanpa pengecualian. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan standar perlindungan anak secara global oleh platform digital.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip universalitas dan nondiskriminatif. Tidak boleh ada pembedaan, misalnya aturan perlindungan anak diterapkan di negara lain, tapi tidak di Indonesia,” ujarnya.

Ancaman Sanksi hingga Pemblokiran

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam. [Antara//Dhemas Reviyanto/wpa]
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam. [Antara//Dhemas Reviyanto/wpa]

Pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang masih abai. Mengacu pada aturan turunan melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi dapat berupa teguran administratif hingga penghentian akses.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” kata Meutya.

Sanksi tersebut mencakup peringatan resmi, pembatasan layanan, hingga pemutusan akses atau pemblokiran platform di Indonesia.

Peta Kepatuhan Platform Digital

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memaparkan tingkat kepatuhan sejumlah platform global terhadap aturan ini.

Platform seperti X dan Bigo Live disebut telah memenuhi kewajiban secara penuh. Sementara TikTok dan Roblox dinilai masih dalam tahap kooperatif sebagian.

Adapun platform besar lainnya seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum memenuhi ketentuan PP Tunas.

Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

Regulasi PP Tunas sendiri dirancang untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital, mulai dari perundungan siber hingga paparan konten berbahaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global

Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global

Tekno | Rabu, 25 Februari 2026 | 21:30 WIB

Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud

Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud

Tekno | Rabu, 25 Februari 2026 | 12:24 WIB

Kedaulatan Digital di Era AI: Tool Baru Ubah Audit Cloud yang Rumit Jadi 20 Menit

Kedaulatan Digital di Era AI: Tool Baru Ubah Audit Cloud yang Rumit Jadi 20 Menit

Tekno | Selasa, 24 Februari 2026 | 08:12 WIB

Strategi Infrastruktur AI 2026: Visi Baru Manajemen Data Dongkrak Bisnis ASEAN ke Era Production

Strategi Infrastruktur AI 2026: Visi Baru Manajemen Data Dongkrak Bisnis ASEAN ke Era Production

Tekno | Jum'at, 20 Februari 2026 | 08:44 WIB

Komdigi Ungkap Alasan Kuota Internet Hangus Tak Bisa Rollover, Beberkan Dampaknya ke Pelanggan

Komdigi Ungkap Alasan Kuota Internet Hangus Tak Bisa Rollover, Beberkan Dampaknya ke Pelanggan

Tekno | Kamis, 19 Februari 2026 | 07:05 WIB

Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan

Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan

Tekno | Rabu, 18 Februari 2026 | 11:18 WIB

Terkini

DJI Avata 360 Resmi Meluncur: Drone 8K 360 dengan FPV Imersif dan Jangkauan 20 Km

DJI Avata 360 Resmi Meluncur: Drone 8K 360 dengan FPV Imersif dan Jangkauan 20 Km

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:55 WIB

6 HP Gaming Murah Maret 2026, Mulai Rp2 Jutaan

6 HP Gaming Murah Maret 2026, Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:05 WIB

Amartha Luncurkan Platform Donasi Digital Empower, Dorong Ekonomi Desa dan UMKM

Amartha Luncurkan Platform Donasi Digital Empower, Dorong Ekonomi Desa dan UMKM

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:04 WIB

TikTok dan Roblox Minta Perpanjangan Waktu untuk Ikuti Ketentuan PP Tunas

TikTok dan Roblox Minta Perpanjangan Waktu untuk Ikuti Ketentuan PP Tunas

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:39 WIB

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, Baru X dan Bigo Live yang Patuh

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:32 WIB

6 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp2 Jutaan Terupdate 2026

6 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp2 Jutaan Terupdate 2026

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:05 WIB

5 Hero Mobile Legends Terbaik Patch 2.1.6.1 yang Wajib Pick untuk Push Rank

5 Hero Mobile Legends Terbaik Patch 2.1.6.1 yang Wajib Pick untuk Push Rank

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:35 WIB

Prediksi Harga Vivo T5 Pro Beredar: Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Siap Masuk ke India dan Indonesia

Prediksi Harga Vivo T5 Pro Beredar: Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Siap Masuk ke India dan Indonesia

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:30 WIB

Terpopuler: Rekomendasi HP untuk Ojol, Sederet Smartphone Baru Siap Rilis April 2026

Terpopuler: Rekomendasi HP untuk Ojol, Sederet Smartphone Baru Siap Rilis April 2026

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:06 WIB

Samsung Tak Lagi Mendominasi di Pasar HP Lipat, Motorola Melesat

Samsung Tak Lagi Mendominasi di Pasar HP Lipat, Motorola Melesat

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:00 WIB