Suara.com - Penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) pada platform distribusi gim digital internasional, Steam, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan komunitas pemain gim (gamer) Indonesia.
Debat ini muncul setelah adanya perbedaan pemahaman terkait validitas klasifikasi usia yang tertera pada platform tersebut.
IGRS sendiri merupakan sistem klasifikasi usia untuk permainan interaktif elektronik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi).
Sistem ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kelayakan konten dalam sebuah gim, sehingga konsumen, khususnya para orang tua, dapat memilih produk yang sesuai dengan usia anak.
Sejarah dan Kriteria Penilaian IGRS
Berdasarkan data resmi pemerintah, sistem IGRS pertama kali diperkenalkan pada tahun 2016 dalam ajang BEKRAF Game Prime.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Dalam proses penilaiannya, IGRS mengklasifikasikan gim berdasarkan beberapa variabel konten sensitif, antara lain:
- Kekerasan dan penggunaan bahasa
- Unsur seksual dan horor
- Simulasi aktivitas perjudian
Pada Oktober 2025 lalu di ajang Indonesia Game Developer (IGDX) Business & Conference di Bali, Kemkomdigi kembali menegaskan penguatan implementasi IGRS.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan tata kelola berbasis risiko, perlindungan privasi, keamanan data, serta literasi digital keluarga.
Klarifikasi Pemerintah Terkait Rating di Steam
Menanggapi munculnya label rating usia pada gim-gim di platform Steam yang menggunakan indikator IGRS, pihak Kemkomdigi memberikan klarifikasi.
Pemerintah menegaskan bahwa pencantuman tersebut belum melalui proses verifikasi resmi dari lembaga berwenang di Indonesia.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menyatakan bahwa rating yang saat ini muncul di Steam murni merupakan hasil penilaian mandiri (self-declare) sepihak dan belum diverifikasi secara resmi.
"Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim," ujar Sonny pada Senin (6/4/2026).