Pihak kementerian mengimbau agar setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi untuk menyajikan data yang akurat demi perlindungan konsumen.
Di sisi lain, staf di Kementerian Komdigi, Rudi Valinka, melalui media sosial pribadinya menuduh pihak Steam yang dinilai melanggar aturan hukum di Indonesia dengan mencantumkan informasi yang belum tervalidasi.
"1. Rating yg publik lihat skrg bukan rating resmi dari Komdigi 2. Steam telah melakukan rating palsu yg meresahkan publik 3. Steam ditenggarai melanggar aturan hukum di Indonesia 4. Komdigi akan lakukan evaluasi segera. terima kasih atas inputnya," tulisnya.
Penjelasan Steam (Valve)
Menyikapi regulasi yang berlaku di Indonesia, pihak Valve selaku pemilik platform Steam telah memperbarui dokumentasi sistem mereka bagi para pengembang (Steamworks Documentation).
Berdasarkan aturan yang baru, regulator Indonesia memang mewajibkan seluruh gim memiliki klasifikasi usia agar dapat diakses oleh pengguna di wilayah Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi Steam, sistem penilaian usia untuk pasar Indonesia bersumber dari dua jalur:
- Klasifikasi Resmi: Penilaian yang dikeluarkan langsung oleh Kemkomdigi melalui proses pendaftaran di IGRS.
- Penilaian Mandiri Steam: Penilaian yang diterbitkan oleh Valve berdasarkan hasil survei kuesioner konten yang diisi oleh pihak pengembang, ulasan dari tim internal Valve, serta masukan dari komunitas pemain.
Steam menegaskan bahwa gim yang tidak memiliki klasifikasi usia yang valid dalam waktu dekat tidak akan ditampilkan atau disembunyikan bagi pelanggan di Indonesia.
Sistem IGRS sendiri memiliki 6 tingkatan klasifikasi yang diakomodasi oleh sistem, yaitu 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan Refused Classification (Ditolak/Dilarang).
Kontributor : Rizqi Amalia