- Pemerintah Indonesia mewajibkan platform ride-hailing menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan ojek online roda dua.
- Gojek dan Grab akan resmi memberlakukan kebijakan bagi hasil 8 persen tersebut di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional yang lebih inklusif.
Suara.com - Polemik mengenai besaran potongan aplikasi yang diterapkan platform ojek online selama bertahun-tahun akhirnya memasuki babak baru.
Di tengah tuntutan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi dan upaya menjaga keberlanjutan ekonomi digital nasional, pemerintah bersama pelaku industri mulai mengambil langkah konkret untuk menciptakan ekosistem yang lebih seimbang bagi pengemudi, konsumen, dan perusahaan teknologi.
Mulai 1 Juli 2026, dua platform ride-hailing terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab, resmi menerapkan skema potongan aplikasi atau bagi hasil sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yakni GoRide dan GrabBike.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan di era digital.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan implementasi potongan aplikasi 8 persen untuk layanan GoRide akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri pimpinan DPR RI sebagai bagian dari upaya pemerintah merespons aspirasi para mitra pengemudi.
"Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide," kata Catherine dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online.
Tantangan Baru bagi Industri Ride-Hailing
Meski disambut positif oleh para pengemudi, Gojek mengakui implementasi skema baru tersebut tidak sepenuhnya mudah bagi bisnis transportasi digital.
Perusahaan harus melakukan berbagai penyesuaian agar keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi, harga layanan bagi pelanggan, serta keberlanjutan bisnis tetap terjaga.
Menurut Gojek, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi erat antara pemerintah, platform digital, dan seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
Grab Ikut Terapkan Bagi Hasil 8 Persen
Langkah serupa juga diumumkan Grab Indonesia. Perusahaan memastikan layanan GrabBike akan menerapkan skema bagi hasil 8 persen mulai tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2026.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap arahan pemerintah sekaligus upaya memperkuat ekonomi digital yang lebih inklusif.