- Apple tidak pernah memproduksi iPhone "WiFi Only".
- Perangkat tersebut merupakan produk ilegal, rusak, atau hasil bypass.
- Pengguna iPhone WiFi Only tidak dapat menggunakan layanan seluler, SMS, kode OTP, serta terhambat dalam memperbarui sistem operasi.
Suara.com - Di pasar ponsel bekas, Anda mungkin sering menemukan penawaran iPhone dengan label "WiFi Only" yang dijual dengan harga jauh lebih murah daripada harga pasaran.
Penting untuk dipahami bahwa Apple tidak pernah memproduksi iPhone versi "WiFi Only" seperti pada iPad.
Istilah ini biasanya merujuk pada iPhone yang fungsi selulernya tidak bisa digunakan, entah karena blokir IMEI, kerusakan hardware, atau hasil bypass (pembukaan paksa kunci iCloud).
Sebelum tergiur harga murah, simak 6 risiko besar menggunakan iPhone WiFi Only berikut ini.
1. Ketergantungan Total pada Koneksi WiFi
Sesuai namanya, iPhone ini tidak bisa menggunakan kartu SIM atau eSIM. Artinya, Anda sama sekali tidak bisa mengakses internet saat berada di luar jangkauan WiFi.
Anda akan sangat bergantung pada tethering dari HP lain atau mencari hotspot publik. Tanpa WiFi, iPhone tersebut hanyalah "iPod Touch" mahal yang tidak bisa digunakan untuk navigasi Maps atau membalas pesan instan di jalan.
2. Tidak Bisa Melakukan Panggilan Telepon dan SMS
Risiko yang paling nyata adalah hilangnya fungsi dasar sebuah ponsel. Anda tidak bisa melakukan panggilan seluler biasa maupun mengirim/menerima SMS.
Hal ini menjadi masalah besar saat Anda butuh menerima kode OTP (One Time Password) dari bank atau aplikasi tertentu yang mewajibkan verifikasi via SMS ke nomor kartu SIM.
3. Masalah Legalitas dan Blokir IMEI
Di Indonesia, iPhone WiFi Only sering kali merupakan barang BM (Black Market) yang masuk secara ilegal sehingga nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin atau Bea Cukai.
"Perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah akan mengalami pembatasan akses jaringan bergerak seluler," jelas peraturan resmi terkait pengendalian IMEI di Indonesia.
Membeli perangkat ini berarti Anda memegang barang yang secara hukum dianggap ilegal atau tidak resmi.
4. Risiko Keamanan Data (Kasus Bypass)