Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover

Dythia Novianty

Selasa, 28 Juli 2026 | 18:14 WIB
Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover
Ilustrasi browsing internet. [Unsplash/LinkedIn Sales Solutions]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 28 Juli 2026 yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan sisa kuota tetap aktif.
  • Catalyst Policy Works menyatakan putusan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen tanpa melarang secara total skema kuota yang hangus.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital didorong segera menyusun regulasi teknis untuk menjaga keseimbangan investasi industri telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen.

Suara.com - Polemik mengenai kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir selama bertahun-tahun menjadi salah satu keluhan terbesar pelanggan layanan seluler di Indonesia. 

Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap internet untuk bekerja, belajar, hingga bertransaksi digital, kepastian mengenai hak konsumen atas kuota yang telah dibayar kini mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan telekomunikasi, termasuk paket data internet, harus berlandaskan prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keadilan tarif. 

Putusan tersebut sekaligus memperkuat kewajiban operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Namun demikian, putusan tersebut tidak berarti seluruh paket internet wajib menggunakan skema rollover.

Sebaliknya, MK memberikan ruang bagi operator untuk menghadirkan berbagai model layanan selama tetap memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa substansi putusan MK lebih menitikberatkan pada kewajiban menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan, bukan menghapus seluruh skema kuota yang memiliki masa berlaku.

"Putusan MK memperkuat kepastian hukum bahwa pilihan tersebut harus tetap tersedia dan dikomunikasikan secara jelas," ujar Wahyudi Djafar kepada Suara.com, Selasa (28/7/2026).

Menurut Wahyudi, pada praktiknya operator seluler di Indonesia sebenarnya telah menawarkan paket dengan fitur rollover sebagai salah satu opsi bagi pelanggan. Karena itu, putusan MK mempertegas bahwa pilihan tersebut harus tetap tersedia disertai informasi yang transparan.

baca juga

Ia menambahkan, konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota agar dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

MK Tidak Melarang Kuota Hangus Secara Menyeluruh 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kuota internet yang telah dibeli pengguna memiliki nilai ekonomi sehingga manfaatnya perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Karena itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan pelanggan.

Meski demikian, MK juga mengakui bahwa perlindungan konsumen tidak harus diwujudkan melalui satu model layanan yang seragam.

Operator tetap dapat menawarkan paket rollover, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya sepanjang memberikan fleksibilitas kepada pelanggan sesuai kebutuhan, kemampuan ekonomi, dan pola penggunaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Internet Bisnis dan Monitoring Jaringan Real-Time dari Telkom Solution

Internet Bisnis dan Monitoring Jaringan Real-Time dari Telkom Solution

Tekno | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ribuan Desa Masih Blank Spot, Satelit LEO Jadi Solusi Internet Indonesia

Ribuan Desa Masih Blank Spot, Satelit LEO Jadi Solusi Internet Indonesia

Tekno | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:06 WIB

7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal

7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:05 WIB

Internet Indonesia Terancam Mahal? Operator Keluhkan Lonjakan Biaya Relokasi Jaringan

Internet Indonesia Terancam Mahal? Operator Keluhkan Lonjakan Biaya Relokasi Jaringan

Tekno | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:05 WIB

IndiHome Hadirkan Ultra Mesh Wi-Fi, Solusi Internet Stabil untuk Rumah Banyak Sekat dan Lantai

IndiHome Hadirkan Ultra Mesh Wi-Fi, Solusi Internet Stabil untuk Rumah Banyak Sekat dan Lantai

Tekno | Sabtu, 18 April 2026 | 13:40 WIB

Komdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Perluas Internet ke Pelosok Daerah

Komdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Perluas Internet ke Pelosok Daerah

Tekno | Jum'at, 10 April 2026 | 14:34 WIB

Terkini

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

×