- Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 28 Juli 2026 yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan sisa kuota tetap aktif.
- Catalyst Policy Works menyatakan putusan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen tanpa melarang secara total skema kuota yang hangus.
- Kementerian Komunikasi dan Digital didorong segera menyusun regulasi teknis untuk menjaga keseimbangan investasi industri telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen.
Suara.com - Polemik mengenai kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir selama bertahun-tahun menjadi salah satu keluhan terbesar pelanggan layanan seluler di Indonesia.
Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap internet untuk bekerja, belajar, hingga bertransaksi digital, kepastian mengenai hak konsumen atas kuota yang telah dibayar kini mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan telekomunikasi, termasuk paket data internet, harus berlandaskan prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keadilan tarif.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat kewajiban operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Namun demikian, putusan tersebut tidak berarti seluruh paket internet wajib menggunakan skema rollover.
Sebaliknya, MK memberikan ruang bagi operator untuk menghadirkan berbagai model layanan selama tetap memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa substansi putusan MK lebih menitikberatkan pada kewajiban menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan, bukan menghapus seluruh skema kuota yang memiliki masa berlaku.
"Putusan MK memperkuat kepastian hukum bahwa pilihan tersebut harus tetap tersedia dan dikomunikasikan secara jelas," ujar Wahyudi Djafar kepada Suara.com, Selasa (28/7/2026).
Menurut Wahyudi, pada praktiknya operator seluler di Indonesia sebenarnya telah menawarkan paket dengan fitur rollover sebagai salah satu opsi bagi pelanggan. Karena itu, putusan MK mempertegas bahwa pilihan tersebut harus tetap tersedia disertai informasi yang transparan.
Ia menambahkan, konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota agar dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
MK Tidak Melarang Kuota Hangus Secara Menyeluruh
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kuota internet yang telah dibeli pengguna memiliki nilai ekonomi sehingga manfaatnya perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Karena itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan pelanggan.
Meski demikian, MK juga mengakui bahwa perlindungan konsumen tidak harus diwujudkan melalui satu model layanan yang seragam.
Operator tetap dapat menawarkan paket rollover, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya sepanjang memberikan fleksibilitas kepada pelanggan sesuai kebutuhan, kemampuan ekonomi, dan pola penggunaan.
Melalui amar putusan yang bersifat conditionally constitutional (konstitusional bersyarat), MK juga menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi harus dimaknai bahwa tarif layanan telekomunikasi ditetapkan penyelenggara berdasarkan formula Pemerintah Pusat dan disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Operator Dinilai Tetap Perlu Menjaga Keseimbangan Investasi dan Tarif
Catalyst Policy Works mengingatkan bahwa implementasi putusan tersebut perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada kualitas layanan maupun harga paket internet.
Wahyudi menjelaskan bahwa apabila seluruh paket diwajibkan menggunakan sistem rollover tanpa batasan yang proporsional, operator berpotensi menghadapi peningkatan kebutuhan kapasitas jaringan akibat akumulasi sisa kuota pelanggan.
"Apabila seluruh paket diwajibkan menggunakan skema rollover tanpa batasan yang proporsional, akumulasi sisa kuota dapat meningkatkan kebutuhan kapasitas jaringan. Oleh karena itu, untuk menjaga kualitas layanan, operator perlu menambah kapasitas melalui penambahan spektrum frekuensi atau pembangunan infrastruktur jaringan," jelasnya.
Menurutnya, penambahan spektrum frekuensi maupun pembangunan infrastruktur telekomunikasi membutuhkan investasi yang besar.
Jika kapasitas jaringan ditingkatkan, biaya investasi tersebut berpotensi memengaruhi harga layanan. Sebaliknya, apabila kapasitas tidak ditambah, risiko kepadatan jaringan dapat menurunkan kualitas akses internet yang diterima pelanggan.
Komdigi Dinilai Perlu Menyusun Aturan Turunan
Sebagai tindak lanjut putusan MK, Catalyst Policy Works mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menyusun regulasi teknis yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
Wahyudi menilai operator sebaiknya diwajibkan menyediakan pilihan paket rollover secara nyata, sementara paket non-rollover tetap dapat dipasarkan sepanjang disertai informasi yang jelas, notifikasi yang memadai, dan mekanisme perlindungan konsumen yang wajar.
"Misalnya operator harus menyediakan pilihan paket rollover yang nyata, sementara paket non-rollover tetap dapat ditawarkan dengan informasi yang jelas, notifikasi yang memadai, dan perlindungan konsumen yang wajar," katanya.
![Ilustrasi internet. [Freepik]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/20/19347-ilustrasi-internet.jpg)
Menurut Catalyst, pendekatan tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih layanan sesuai kebutuhan tanpa mengorbankan keterjangkauan tarif maupun kualitas jaringan.
Perlindungan Konsumen Menjadi Fokus Utama
Catalyst menegaskan bahwa Putusan MK tidak semestinya dimaknai hanya sebagai larangan terhadap praktik kuota hangus.
Esensi putusan tersebut adalah memastikan adanya pilihan layanan yang bermakna dan perlindungan terhadap manfaat ekonomi dari kuota internet yang telah dibayar pelanggan.
"Putusan ini merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi," ujar Wahyudi.
Menurutnya, Pemerintah, regulator, dan penyelenggara perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.
Sebagai tindak lanjut, Catalyst merekomendasikan pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana mengenai formula tarif, standar perlindungan sisa kuota, mekanisme pengawasan operator, transparansi informasi paket, hingga edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen dalam menggunakan layanan telekomunikasi.
Dengan demikian, implementasi putusan MK diharapkan tidak hanya memperkuat posisi konsumen, tetapi juga menciptakan ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih transparan, adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan