- Chairman CISSReC Pratama Persadha menyatakan polemik kuota internet berkaitan dengan perlindungan konsumen serta keamanan infrastruktur digital pada Jumat (31/7/2026).
- Ketidakjelasan informasi masa aktif kuota berisiko dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan penipuan dan pencurian data pribadi.
- Perubahan mekanisme kuota internet menuntut operator telekomunikasi memperbarui sistem teknologi informasi serta investasi infrastruktur secara masif.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus memicu perhatian masyarakat.
Namun, di balik keriuhan ini ada hal yang lebih penting dilihat Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha.
Menurutnya, persoalan ini harus dipahami secara lebih komprehensif karena tidak dapat dipandang sebagai transaksi jual beli barang biasa.
"Persoalan kuota internet tidak dapat dipandang semata sebagai hubungan jual beli biasa, melainkan sebagai hubungan hukum yang melibatkan aspek kontraktual, pengelolaan sumber daya jaringan, perlindungan konsumen, hingga keamanan infrastruktur digital nasional," ujar Pratama kepada Suara.com, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa kuota internet bukan merupakan barang fisik yang berpindah kepemilikan secara permanen, melainkan hak penggunaan layanan jaringan dalam periode tertentu.
Karena itu, hak utama konsumen bukan hanya menerima kuota sesuai pembelian, tetapi juga memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami sebelum melakukan transaksi.
Pratama menilai, selama ini masih terjadi perbedaan persepsi antara pelanggan dan operator telekomunikasi.
Banyak konsumen menganggap pembayaran otomatis memberikan hak kepemilikan penuh atas kuota, sementara operator memandang transaksi tersebut sebagai pembelian hak akses layanan yang memiliki batas waktu sesuai syarat dan ketentuan.
"Perbedaan persepsi tersebut kemudian diperbesar oleh penyampaian informasi yang sering kali kurang sederhana sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda di masyarakat," katanya.
Transparansi Jadi Benteng dari Ancaman Kejahatan Siber
Di tengah polemik tersebut, Pratama mengingatkan adanya risiko lain yang tidak kalah penting, yakni meningkatnya potensi kejahatan siber akibat simpang siurnya informasi mengenai kuota internet.
Ia menilai kurangnya penjelasan mengenai masa aktif, mekanisme kuota hangus, prioritas penggunaan berbagai jenis kuota, hingga aturan perpanjangan paket dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
"Ketidakjelasan informasi dapat meningkatkan risiko terjadinya rekayasa sosial. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menyebarkan informasi palsu, tautan phishing, maupun penawaran kompensasi fiktif yang mengatasnamakan operator seluler," ungkapnya.
Menurutnya, isu yang sedang ramai diperbincangkan publik sering kali dijadikan umpan oleh pelaku siber untuk mencuri data pribadi pelanggan, termasuk kredensial akun maupun kode OTP.
Karena itu, edukasi digital perlu diposisikan sebagai bagian dari perlindungan konsumen, bukan sekadar aktivitas komunikasi perusahaan.
Perubahan Kebijakan Berpotensi Berdampak pada Infrastruktur Telekomunikasi
![Ilustrasi BTS. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/17/39259-ilustrasi-bts.jpg)
Selain aspek perlindungan konsumen, Pratama juga menyoroti dampak teknis apabila mekanisme kuota internet diubah secara mendasar.
Ia menjelaskan operator selama ini merancang kapasitas jaringan, investasi infrastruktur, hingga proyeksi trafik data berdasarkan pola penggunaan pelanggan yang telah dihitung secara matematis.
Apabila nantinya diterapkan mekanisme akumulasi atau pengembalian kuota, operator harus melakukan pembaruan besar terhadap sistem teknologi informasi yang dimiliki.
"Perubahan tersebut tentu membutuhkan investasi teknologi, pengujian keamanan, serta mitigasi risiko agar tidak menimbulkan celah baru yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber," jelasnya.
Menurut Pratama, pembaruan tidak hanya menyangkut sistem billing, tetapi juga sistem manajemen pelanggan, pencatatan penggunaan data, hingga sinkronisasi antarplatform agar perhitungan kuota tetap akurat dan aman.
Fokus Utama Harus pada Perlindungan Konsumen Digital
Pratama menegaskan substansi utama polemik ini bukan semata apakah kuota internet boleh hangus atau tidak, melainkan apakah konsumen memperoleh informasi yang jujur, lengkap, dan mudah dipahami sebelum membeli layanan.
"Transparansi mengenai masa aktif, syarat penggunaan, prioritas kuota, ketentuan perpanjangan, serta mekanisme kompensasi apabila terjadi gangguan layanan merupakan hak yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan," ujarnya.
Di sisi lain, konsumen juga memiliki tanggung jawab untuk memahami syarat dan ketentuan paket yang dipilih sehingga hubungan hukum antara pelanggan dan penyelenggara layanan tetap berjalan secara seimbang.
Ia berharap polemik ini menjadi momentum untuk membangun model perlindungan konsumen digital yang lebih modern melalui pemberitahuan masa aktif yang lebih jelas, notifikasi sebelum kuota berakhir, hingga opsi perpanjangan paket yang lebih fleksibel
![Ilustrasi transformasi digital. [Pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/01/71652-ilustrasi-transformasi-digital.jpg)
"Transformasi digital nasional membutuhkan ekosistem yang sehat, yaitu konsumen yang terlindungi, pelaku usaha yang memperoleh kepastian hukum, serta regulator yang mampu menghadirkan keseimbangan di antara keduanya," tutup Pratama.