- Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Sabtu, 1 Juli 2026, yang memperkuat hak perlindungan konsumen atas sisa kuota internet.
- Alfons Tanujaya menyatakan operator telekomunikasi harus menghitung ulang strategi bisnis dan desain paket data akibat potensi penurunan pendapatan penjualan bulanan.
- Wahyudi Djafar menyampaikan pemerintah perlu menyusun aturan turunan agar perlindungan konsumen berjalan seimbang dengan keberlanjutan investasi jaringan operator.
Suara.com - Industri telekomunikasi kini menghadapi tantangan baru untuk menyeimbangkan perlindungan konsumen, keberlanjutan investasi jaringan, serta model penjualan paket data yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan operator.
Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai, dari sisi teknologi sebenarnya tidak ada hambatan bagi operator untuk menyediakan paket data dengan mekanisme rollover atau sisa kuota yang dapat digunakan pada periode berikutnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut bahkan telah diterapkan oleh salah satu operator sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterbitkan.
"Sebenarnya ini masalah marketing. Sebelum keputusan MK, Indosat sudah menyediakan paket rollover. Jadi bukan masalah teknis, melainkan kebijakan bisnis. Kalau satu operator bisa melakukannya, secara teknis operator lain juga tidak ada masalah," ujar Alfons.
Ia menjelaskan, sebelum adanya putusan MK, operator memiliki keleluasaan menentukan apakah akan menawarkan paket rollover atau tidak sebagai bagian dari strategi pemasaran.
Namun setelah keluarnya Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, menurut Alfons, muncul dasar hukum yang lebih kuat mengenai perlindungan hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibeli.
"Sesudah keputusan MK, kelihatannya ada dasar hukum bahwa ini merupakan hak konsumen dan operator tidak berhak menghanguskan begitu saja. Ini yang menarik," katanya kepada Suara.com, Sabtu (1/8/2026).
Model Bisnis Operator Diperkirakan Berubah
Meski demikian, Alfons mengingatkan bahwa konsekuensi terbesar putusan tersebut justru berada pada sisi ekonomi operator telekomunikasi.
Selama ini, perhitungan bisnis operator didasarkan pada pola konsumsi paket data dengan masa berlaku tertentu. Apabila sebagian kuota tidak digunakan hingga masa aktif berakhir, pelanggan umumnya akan membeli paket baru pada bulan berikutnya.
Skema tersebut, menurut Alfons, akan berubah apabila sisa kuota terus dapat diakumulasi.
"Industri telekomunikasi pasti akan menghitung ulang. Kalau sekarang pelanggan membeli paket 50 GB tetapi hanya memakai 10 GB, sisanya bisa dipakai bulan depan. Akibatnya, bulan berikutnya pelanggan mungkin tidak membeli paket lagi. Itu tentu akan memengaruhi pendapatan operator," jelasnya.
Ia memperkirakan operator akan melakukan berbagai penyesuaian terhadap desain produk maupun besaran kuota yang ditawarkan agar model bisnis tetap berkelanjutan.
Menurut Alfons, perubahan tersebut merupakan konsekuensi alami ketika regulasi memengaruhi mekanisme bisnis yang selama ini berlaku.
"Kalau ada aturan baru, pasti ada aksi dan reaksi. Operator kemungkinan akan melakukan penyesuaian, baik dari sisi paket maupun skema layanan. Tantangan utamanya ada pada perhitungan biaya dan keberlanjutan bisnis," ujarnya.
Putusan MK Tidak Wajibkan Semua Paket Rollover

Sementara itu, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai Putusan MK justru sering disalahartikan sebagai kewajiban menghapus seluruh skema kuota hangus.
Menurutnya, substansi Putusan MK bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem rollover, melainkan memastikan operator menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
"Titik tekan putusan tersebut adalah kewajiban operator untuk menyediakan pilihan layanan, bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan skema rollover," kata Wahyudi.
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya MK juga mengakui bahwa perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai model layanan, baik paket rollover, non-rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan pelanggan.
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan bahwa tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi tetap ditetapkan oleh operator berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Tantangan Baru bagi Investasi Jaringan
Catalyst Policy Works juga mengingatkan bahwa penerapan paket rollover secara luas memiliki implikasi terhadap kapasitas jaringan.
Jika akumulasi sisa kuota meningkat tanpa diimbangi penambahan kapasitas, operator berpotensi menghadapi lonjakan trafik data yang berdampak pada kualitas layanan.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, operator perlu menambah kapasitas melalui pengadaan spektrum frekuensi maupun pembangunan infrastruktur jaringan baru, yang membutuhkan investasi besar.
Sebaliknya, apabila kapasitas jaringan tidak ditingkatkan, risiko kepadatan jaringan dapat meningkat dan berpotensi menurunkan kualitas layanan yang diterima pelanggan.
![Ilustrasi internet. [Freepik]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/20/19347-ilustrasi-internet.jpg)
Karena itu, Wahyudi menilai pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu menyusun aturan turunan Putusan MK secara proporsional agar perlindungan konsumen tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.
Menurutnya, pendekatan yang paling seimbang adalah mewajibkan operator menyediakan pilihan paket rollover yang nyata, sementara paket non-rollover tetap dapat ditawarkan dengan informasi yang transparan mengenai harga, kuota, masa berlaku, dan perlakuan terhadap sisa kuota.
"Esensi Putusan MK bukan larangan terhadap seluruh skema kuota hangus. Yang ditekankan adalah adanya pilihan layanan yang bermakna serta perlindungan yang jelas atas manfaat layanan yang telah dibayar konsumen," tegas Wahyudi.
Putusan MK tersebut diperkirakan menjadi titik awal perubahan ekosistem layanan telekomunikasi di Indonesia. Di satu sisi, konsumen memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat atas haknya.
Di sisi lain, operator dituntut berinovasi menyusun model paket data yang tetap kompetitif, menjaga kualitas jaringan, sekaligus memastikan investasi infrastruktur digital nasional tetap berkelanjutan.