Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Dythia Novianty

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:56 WIB
Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
Ilustrasi BTS. [Unsplash]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Sabtu, 1 Juli 2026, yang memperkuat hak perlindungan konsumen atas sisa kuota internet.
  • Alfons Tanujaya menyatakan operator telekomunikasi harus menghitung ulang strategi bisnis dan desain paket data akibat potensi penurunan pendapatan penjualan bulanan.
  • Wahyudi Djafar menyampaikan pemerintah perlu menyusun aturan turunan agar perlindungan konsumen berjalan seimbang dengan keberlanjutan investasi jaringan operator.

Suara.com - Industri telekomunikasi kini menghadapi tantangan baru untuk menyeimbangkan perlindungan konsumen, keberlanjutan investasi jaringan, serta model penjualan paket data yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan operator.

Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai, dari sisi teknologi sebenarnya tidak ada hambatan bagi operator untuk menyediakan paket data dengan mekanisme rollover atau sisa kuota yang dapat digunakan pada periode berikutnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut bahkan telah diterapkan oleh salah satu operator sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterbitkan.

"Sebenarnya ini masalah marketing. Sebelum keputusan MK, Indosat sudah menyediakan paket rollover. Jadi bukan masalah teknis, melainkan kebijakan bisnis. Kalau satu operator bisa melakukannya, secara teknis operator lain juga tidak ada masalah," ujar Alfons.

Ia menjelaskan, sebelum adanya putusan MK, operator memiliki keleluasaan menentukan apakah akan menawarkan paket rollover atau tidak sebagai bagian dari strategi pemasaran.

Namun setelah keluarnya Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, menurut Alfons, muncul dasar hukum yang lebih kuat mengenai perlindungan hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibeli.

"Sesudah keputusan MK, kelihatannya ada dasar hukum bahwa ini merupakan hak konsumen dan operator tidak berhak menghanguskan begitu saja. Ini yang menarik," katanya kepada Suara.com, Sabtu (1/8/2026).

Model Bisnis Operator Diperkirakan Berubah

Meski demikian, Alfons mengingatkan bahwa konsekuensi terbesar putusan tersebut justru berada pada sisi ekonomi operator telekomunikasi.

baca juga

Selama ini, perhitungan bisnis operator didasarkan pada pola konsumsi paket data dengan masa berlaku tertentu. Apabila sebagian kuota tidak digunakan hingga masa aktif berakhir, pelanggan umumnya akan membeli paket baru pada bulan berikutnya.

Skema tersebut, menurut Alfons, akan berubah apabila sisa kuota terus dapat diakumulasi.

"Industri telekomunikasi pasti akan menghitung ulang. Kalau sekarang pelanggan membeli paket 50 GB tetapi hanya memakai 10 GB, sisanya bisa dipakai bulan depan. Akibatnya, bulan berikutnya pelanggan mungkin tidak membeli paket lagi. Itu tentu akan memengaruhi pendapatan operator," jelasnya.

Ia memperkirakan operator akan melakukan berbagai penyesuaian terhadap desain produk maupun besaran kuota yang ditawarkan agar model bisnis tetap berkelanjutan.

Menurut Alfons, perubahan tersebut merupakan konsekuensi alami ketika regulasi memengaruhi mekanisme bisnis yang selama ini berlaku.

"Kalau ada aturan baru, pasti ada aksi dan reaksi. Operator kemungkinan akan melakukan penyesuaian, baik dari sisi paket maupun skema layanan. Tantangan utamanya ada pada perhitungan biaya dan keberlanjutan bisnis," ujarnya.

Putusan MK Tidak Wajibkan Semua Paket Rollover

Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Gedung Mahkamah Konstitusi. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]

Sementara itu, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai Putusan MK justru sering disalahartikan sebagai kewajiban menghapus seluruh skema kuota hangus.

Menurutnya, substansi Putusan MK bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem rollover, melainkan memastikan operator menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

"Titik tekan putusan tersebut adalah kewajiban operator untuk menyediakan pilihan layanan, bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan skema rollover," kata Wahyudi.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya MK juga mengakui bahwa perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai model layanan, baik paket rollover, non-rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan pelanggan.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan bahwa tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi tetap ditetapkan oleh operator berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Tantangan Baru bagi Investasi Jaringan

Catalyst Policy Works juga mengingatkan bahwa penerapan paket rollover secara luas memiliki implikasi terhadap kapasitas jaringan.

Jika akumulasi sisa kuota meningkat tanpa diimbangi penambahan kapasitas, operator berpotensi menghadapi lonjakan trafik data yang berdampak pada kualitas layanan.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, operator perlu menambah kapasitas melalui pengadaan spektrum frekuensi maupun pembangunan infrastruktur jaringan baru, yang membutuhkan investasi besar.

Sebaliknya, apabila kapasitas jaringan tidak ditingkatkan, risiko kepadatan jaringan dapat meningkat dan berpotensi menurunkan kualitas layanan yang diterima pelanggan.

Ilustrasi internet. [Freepik]
Ilustrasi internet. [Freepik]

Karena itu, Wahyudi menilai pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu menyusun aturan turunan Putusan MK secara proporsional agar perlindungan konsumen tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.

Menurutnya, pendekatan yang paling seimbang adalah mewajibkan operator menyediakan pilihan paket rollover yang nyata, sementara paket non-rollover tetap dapat ditawarkan dengan informasi yang transparan mengenai harga, kuota, masa berlaku, dan perlakuan terhadap sisa kuota.

"Esensi Putusan MK bukan larangan terhadap seluruh skema kuota hangus. Yang ditekankan adalah adanya pilihan layanan yang bermakna serta perlindungan yang jelas atas manfaat layanan yang telah dibayar konsumen," tegas Wahyudi.

Putusan MK tersebut diperkirakan menjadi titik awal perubahan ekosistem layanan telekomunikasi di Indonesia. Di satu sisi, konsumen memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat atas haknya.

Di sisi lain, operator dituntut berinovasi menyusun model paket data yang tetap kompetitif, menjaga kualitas jaringan, sekaligus memastikan investasi infrastruktur digital nasional tetap berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia

Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:25 WIB

Internet 200 Mbps dan Solusi 'Pijar' Siap GebrakTahun Ajaran Baru

Internet 200 Mbps dan Solusi 'Pijar' Siap GebrakTahun Ajaran Baru

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:11 WIB

Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi

Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:15 WIB

Bukan Paket Data Biasa, Telkomsel Rancang Internet Khusus untuk Kurir SiCepat

Bukan Paket Data Biasa, Telkomsel Rancang Internet Khusus untuk Kurir SiCepat

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:26 WIB

WiFi Terbaik untuk Rumah, Kos, dan UMKM, Ini Tips Memilih Internet yang Stabil

WiFi Terbaik untuk Rumah, Kos, dan UMKM, Ini Tips Memilih Internet yang Stabil

Tekno | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:54 WIB

XLSmart Perluas 5G Blanket Coverage di Kalimantan, Jangkau 55 Kota dengan Lebih dari 300 BTS 5G

XLSmart Perluas 5G Blanket Coverage di Kalimantan, Jangkau 55 Kota dengan Lebih dari 300 BTS 5G

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:32 WIB

Terkini

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:56 WIB

High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?

High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya

Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:43 WIB

4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari

4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?

Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi

Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina

Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2

Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Stok Rudal Pencegat AS Menipis Akibat Perang Panjang Lawan Iran

Stok Rudal Pencegat AS Menipis Akibat Perang Panjang Lawan Iran

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu

Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:20 WIB

×